Halosumsel.com
Terdakwa Ahmad Junaidi alias Edi (33) warga Kelurahan Talang Jambe, dinyatakan bersalah lantaran sebagai kurir narkona, akhirnya dihukum selama empat tahun dan enam bulan (4.5 tahun) penjara di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (21/12)
Dalam sidang majelis hakim yang diketuai Purwadi SH didampingi hakim anggota Nun Suhaini SH dan Kartijono SH serta dibantu panitera pengganti M Soleh SH, Dirinya sependapat dengan dakwaan jaksa penuntut umum bahwa terdakwa terbukti secara sah tanpa hak menguasai narkotika golongan 1 bukan jenis tanaman diganjar dalam pasal melanggar pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Akan tetapi sebelum memutuskan perkara, majelis hakim pun telah mempertimbangkan hal yang meringankan dan hal yang memberatkan. Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan, mengakui segala perbuatannya, dan hal yang memberatkan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
“Menghukum Ahmad Junaidi selama empat tahun dan lima bulan penjara dikurangi selama terdakwa mejalani masa penahan sementara dan pidana denda sebesar 800 juta subsider subsider empat bulan penjara,” pungkasnya.
Atas putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa pun langsung menerima nya, bahkan hal senada juga dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel, Ani Kusrini SH, juga menerima amar putusan tersebut. Walapun putusan hakim lebih rendah dari tuntutan pidana sebelumnya, Dimana telah menuntut terdakwa Ahmad Junaidi alias Edi dengan pidana penjara tujuh tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara dan pidana denda 800 juta subsider enam bulan penjara serta barang bukti yang diajukan dimuka persidangan berupa enam paket kecil sabu dibungkus plastik bening dengan berat keseluruhan 0,431 gram dirampas untuk dimusnakan. (Hermansyah)

