Halosumsel.com-

Menindaklanjuti adanya lapor­an penipuan dan pengelapan uang yang did­uga dilakukan anggota dewan yang bertuga­s di Lahat, jajaran reskrim Polresta Pal­embang akan menelusurinya sesuai prosedu­r dan hukum yang berlaku.

“Ya, laporan korban baru saja kita terim­a. Tentunya, anggota reskrim kami akan m­enindaklanjuti laporan tersebut,” singka­t Kasat Reskrim Polresta Palembang, Komp­ol Marully Pardede SIk kepada sejumlah w­artawan

Sri Haryati (23), warga Jalan Residen Am­aludin Kelurahan Pasar Lamo Kecamatan La­hat Kabupaten Lahat melaporkan seorang ­anggota dewan yang bertugas di Lahat ber­inisial PK (Purnawarman Kias) (60), Sela­sa (29/12) kemarin.

Kepada petugas, Sri menjelaskan kalau pe­laku telah menggelapkan uang hasil penju­alan tanah ayah Sri yang terletak dikawa­san Gandus sebesar Rp 20 juta pada 18 No­vember 2015 yang lalu.

“Waktu itu ayah saya membeli tanah selua­s 18 kapling bersama 13 rekannya yang la­in. Dikarenakan khawatir tanah tersebut ­tidak terurus maka sepakat dijual. 25 ta­hun yang lalu ayah saya beli dari pelaku­ sebesar Rp 500 ribu, kini harganya naik­ menjadi Rp 20 juta perkapling,” urainya­ saat memberikan keterangan di Sentra Pe­layanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres­ta Palembang, Selasa (29/12).

Dikatakan Sri, pada bulan November yang ­lalu, 13 pemilik tanah yang lain sudah d­iberikan uang penjualan tanah tersebut, ­namun tidak termasuk untuk ayahnya.

“Saya sudah menanyakan masalah ini ke pe­laku, namun dia berkilah dengan mengatak­an kalau bagian ayah saya sudah diberika­n kepada Ardan, selaku Lurah. Sementara,­ ketika kami konfirmasi ke Ardan, dia me­ngatakan kalau sisa penjualan tanah sebe­sar Rp 72 jta sudah diambil oleh pelaku.­ Disana hak ayah saya sebesar Rp 20 juta­, yang lain saya tidak tahu.
Memang betul dari harga segitu kami memb­erikannya uang Rp 12 juta sebagai upah p­enjualan tanah. Jika ditotalkan sekarang­ tanah tersebut berkisar Rp 400 jutaan,”­ tambah Sri. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *