Halosumsel.com-
Menindaklanjuti adanya laporan penipuan dan pengelapan uang yang diduga dilakukan anggota dewan yang bertugas di Lahat, jajaran reskrim Polresta Palembang akan menelusurinya sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.
“Ya, laporan korban baru saja kita terima. Tentunya, anggota reskrim kami akan menindaklanjuti laporan tersebut,” singkat Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Marully Pardede SIk kepada sejumlah wartawan
Sri Haryati (23), warga Jalan Residen Amaludin Kelurahan Pasar Lamo Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat melaporkan seorang anggota dewan yang bertugas di Lahat berinisial PK (Purnawarman Kias) (60), Selasa (29/12) kemarin.
Kepada petugas, Sri menjelaskan kalau pelaku telah menggelapkan uang hasil penjualan tanah ayah Sri yang terletak dikawasan Gandus sebesar Rp 20 juta pada 18 November 2015 yang lalu.
“Waktu itu ayah saya membeli tanah seluas 18 kapling bersama 13 rekannya yang lain. Dikarenakan khawatir tanah tersebut tidak terurus maka sepakat dijual. 25 tahun yang lalu ayah saya beli dari pelaku sebesar Rp 500 ribu, kini harganya naik menjadi Rp 20 juta perkapling,” urainya saat memberikan keterangan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Selasa (29/12).
Dikatakan Sri, pada bulan November yang lalu, 13 pemilik tanah yang lain sudah diberikan uang penjualan tanah tersebut, namun tidak termasuk untuk ayahnya.
“Saya sudah menanyakan masalah ini ke pelaku, namun dia berkilah dengan mengatakan kalau bagian ayah saya sudah diberikan kepada Ardan, selaku Lurah. Sementara, ketika kami konfirmasi ke Ardan, dia mengatakan kalau sisa penjualan tanah sebesar Rp 72 jta sudah diambil oleh pelaku. Disana hak ayah saya sebesar Rp 20 juta, yang lain saya tidak tahu.
Memang betul dari harga segitu kami memberikannya uang Rp 12 juta sebagai upah penjualan tanah. Jika ditotalkan sekarang tanah tersebut berkisar Rp 400 jutaan,” tambah Sri. (agustin selfy)
