Halosumsel-

Inspektur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI ISrie Agustina SE,MM, Pemerintah Kota Palembang adalah daerah yang pertama sudah menerapkan aplikasi SIPO (Sistim Informasi Perusahaan Online) ini di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, hal ini dikatakan Sri Agustina usai membuka acara penerapan SIPO di hotel Arya Duta Senin (10/4) Palembang

Dikatakan Srie,” Palembang satu-satunya di pemprov sumsel yang telah menerapkan SIPO, yang belum Kota lampung dan Bengkulu Selatan,” ungkap Srie

Dijelaskan Srie,” SIPOdalah aplikasi berbasis web yang dapat menghimpun data-data perusahaan yang bersumber dari penerbitan SIUP,TDP,STPW (surat tanda perusahaan waralaba) dan IUTM (Izin Usaha Toko Modern) secara online dari kantor-kantor instansi penerbit untuk disimpan secara terpusat di data base kementerian perdagangan RI.

Lebih lanjut Srie mengatakan,” Penerapan SIPO ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi instansi penerbit dalam penyampaian laporan kepada Kementerian Perdagangan RI dan para pihak terkait secara online.

Sedangkan yang menjadi tujuan adalah tersedianya data perusahaan secara nasional, cepat dan akurat  guna untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian usaha serta peningkatan kualitas pelayanan informasi perusahaan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Sumsel Agus Yudiantoro mengatakan,” benar hanya Palembang yang sudah menerapkan SIPO, untuk kabupaten lain belum , kita himbau kabupaten/kota lain untuk menerapkan sitem ini, sudah bukan jamannya lagi kita memakai tanda tangan basah untuk mengurus kemudahan izin-izin, secepatnya Kabupaten/kota untuk menerapkan aplikasi ini,” himbau agus
Lebih lanjut Agus mengatakan,” upaya menciptakan iklim usaha yang nyaman bagi para pelaku usaha di daerah ini.

Dikatakan Agus, manfaat SIPO lainnya adalah memudahkan bagi seseorang atau badan usaha untuk mencari dan menemukan mitra usaha atau kontak bisnis yang legal dan jelas sehingga dapat menumbuhkan dan mengembangkan dunia usaha.

Di sisi lain, SIPO juga merupakan alat bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib, dan sumber informasi resmi bagi para pihak yang membutuhkan. (sofuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *