Halosumsel-
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Saiman SH akhirnya menetapkan kedua terdakwa kasus dana hibah dan bansos untuk dilakukan penahanan terhitung sejak hari ini Kamis (6/4) hingga satu bulan kedepan 5 Mei 2017,
Hari ini majelis hakim bersepakat untuk menetapkan kedua terdakwa Laonma Pl Tobing dan Ikhwanuddin untuk dilakukan penahanan hingga satu bulan kedepan,” kata ketua Majelis Hakim Tipikor Saiman SH Kamis (6/4) Palembang
Kata Saiman, ” majelis memiliki pertimbangan sendiri untuk melakukan penahanan ini, silahkan kedua penasehat hukum mengajukan keberatan, kami punya perrtimbangan sendiri,”jelasnya
Selain itu Saiman mengatakan,” kami perintahkan kepada penuntut umu untuk melakukan eksekusi hari ini hingga satu bulan kedepan,” pinta Saiman
Sebelumnya Penyidik Kejaksaan Agung tidak melakukan penahanan dari mulai menyidikan sampai dengan sidang ketiga minggu lalu terdakwa Laonma Tobing dan Ikhwanuddin tidak dilakukan penahanan (sofuan)

