Halosumsel-
Majelis hakim Pengadilan Negeri kelas IA Palembang yang diketua Saiman SH menolak nota keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum laonma PL Tobing dan Ikhwanuddin Sidang pun dilanjutkan ke pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti pada sidang berikutnya Kamis (13/4) nanti
Dikatakan Saiman”Mengadili, menolak eksepsi terdakwa korupsi dana hibah dan bansos tahun 2012- 2013 denganm terdakwa Laonma PL Tobing dan Ikhwanuddin,” Kata Ketua majelis hakim Saiman di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palermbang Kamis (6/4)
Hakim juga menyatakan surat dakwaan telah disusun secara tepat dan cermat sehingga tidak melanggar hukum. Sidang pun diputuskan untuk tetap dilanjutkan ke pokok perkara.
“Memperhatikan surat dakwaan penasihat hukum dihubungkan dengan surat dakwan laiinĀ adalah surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka atas nama keduanya tidak pernah dipersoalkan atau diajukan praperadilan oleh karenanya tidak pernah dibatalkan pengadilan sehingga sah untuk menyusun dakwaan, tegas Saiman (sofuan)

