Halosumsel.com-
Pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas (Migas) sampai saat ini masih menuai ketidakpuasan bagi daerah penghasil Migas. Pasalnya berdasarkan aturan pembagian DBH, pemerintah daerah hanya menerima 15,5 persen, sedangkan sisanya 84,5 persen diambil oleh pemerintah pusat, dan diberikan menyeluruh ke setiap daerah yang bukan penghasil migas.
“Pembagian 15,5 persen ini untuk daerah penghasil minyak, sedangkan untuk penghasil gas menerima DBH sebesar 30,5 persen,” kata Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin Rabu (30/12)
Dijelaskannya, 15,5 persen ini sendiri dibagi lagi dengan pembagian 8,5 persen untuk kabupaten/kota penghasil sedangkan 6 persen untuk pemerintah provinsi. Menurutnya, pembagian DBH Migas tersebut tidak sesuai, dan berakibat kabupaten/kota tersebut hanya menerima dampak dari kerusakan akibat penambangan migas.
“Sedangkan untuk daerah yang bukan penghasil migas, menerima pembagian DBH tanpa berdampak apapun terhadap lingkungan daerah tersebut,” terangnya.
Ia menerangkan, pihaknya telah berupaya mengusulkan pembagian DBH lebih besar lagi, namun hal tersebut tidak disetujui oleh pemerintah pusat. Pertama, pihaknya mengusulkan agar pembagian untuk Sumsel sebesar 50 persen, namun usulan tersebut ditolak.
Kemudian pihaknya kembali mengajukan 50 persen DBH hanya untuk 3 tahun kedepan, namun tetap saja ditolak.
“Ya, karena itu sampai saat ini kami hanya bisa pasrah dengan adanya aturan tersebut, tetapi kami akan kembali mengusulkan pembagian DBH untuk kedepannya,” jelasnya.
Meskipun pembagian DBH Migas hanya 15,5 persen, Alex menambahkan, Sumsel mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat untuk sektor pertanian yakni sebesar Rp 1 triliun ditambah lagi dana desa meningkat.
“Didapatnya bantuan ini dikarenakan sektor pertanian di Sumsel selalu melebih target meskipun terjadi kabut asap,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Alex, banyak lagi bantuan yang diberikan pemerintah pusat dengan mengalokasikan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Bantuan ini sendiri merupakan timbal balik dari pembagian DBH tersebut,” tandasnya. (lim)

