Halosumsel.com-
Merasa jiwanya terancam, Aisah (42) warga Jalan KH Azhari Lorong Kamasan Np 266 RT 10 RW 02 Kelurahan 11 Ulu mengadukan tetangganya, Febri Harista (25) ke Polsek Seberang Ulu (SU) II. Dengan langkah cepat, petugas reskrim Polsek SU II menjemput paksa tersangka di rumahnya, berikut barang bukti berupa dua pisau pemotong kodok.
Diungkapkan korban, kejadiannya berawal saat pelaku berada di warung nasi sebelah rumah korban, Senin (5/9) pukul 06.30 WIB. Pelaku yang tersinggung mendatangi korban dengan membawa dua bilah senjata tajam jenis pisau pemotong kodok.
“Tadinya saya sedang ngobrol dengan pemilik warung. Saya bilang “Wong ini kalu belanjo tempat lain, kalau ngutang disini” mungkin dia tersinggung, dia melempar halaman rumah kami dengan batu bata sehingga menenai drum. Suami dan anak saya yang tahu mengejar dia, tapi dia berhasil lolos dan masuk ke rumahnya. Tak lama, dia kembali mendatangi rumah kami dengan membawa pisau yang digenggam di kedua tangan. Sembari mengeluarkan kata-kata “Sini kamu beduo, sekalian kito ke laut, aku yang hidup atau kamu beduo” warga berdatangan memisah keributan kami,” jelas korban saat membuat laporan reami ke polsek.
Sementara, tersangka saat diwawancarai mengaku kesal dengan korban.
“Saya kesal pak,” singkatnya.
Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SH SIk MSi melalui Waka Polsek Seberang Ulu I, AKP Yulia Farida membenarkan penangkapan tersebut dengan barang bukti pisau pemotong kodok.
“Berkas korban masih kami lengkapi. Sementara tersangka masih menjalani pemeriksaan anggota kami,” terangnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. (agustin selfy)

