Halosumsel.com –
Sana (40) warga Jalan Abikusno Cokro Suyoso Lorong Serumpun Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati terpaksa merasakan dinginnya lantai sel tahanan Polsek Kertapati Palembang, Senin (5/9) kemarin. Ibu Rumah Tangga (IRT) ini harus bertanggung jawab karena telah menganiaya tetangganya, Rosita (25) pada tanggal 17 Agustus 2016.
Dengan luka robek dibagian bibir dan lecet ditangan kiri, korban menjelaskan kalau dirinya sudah dianiaya pelaku saat bertemu di Jalan Abikusno Cokro Suyoso Lorong Serumpun Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati.
Kepada petugas, tersangka mengaku dirinya telah dituduh berselingkuh dengan lelaki lain.
“Merasa itu tidak benar, tentu saya membantahnya hingga terjadi pertengkaran. Saya tidak tahu kalau dia terluka pak,” ujar tersangka.
Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SH SIk MSi melalui Kapolsek Kertapati, AKP Deli Haris sedang memproses perkara tersangka.
“Benar, perkaranya masih dalam proses. Tersangka sudah kami amankan, kini berkasnya masih terus kami lengkapi,” terangnya. (agustin selfy)
