Halosumsel-

Mengaku hanya sekedar mengantarkan pesanan dengan harapan mendapat upah, Jaka Pradio (19) nekat menjadi kurir shabu. Dengan membawa 10 paket kecil shabu, cukup mengantarkan warga Jalan Kemas Lorong Beguyur RT 39 RW 30 Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati ini ke dibalik jeruji besi sel tahanan Polsek Kertapati Palembang, Sabtu (19/8) pukul 22.00 WIB.

Penangkapan berawal saat petugas melakukan giat rutin ‘razia’ di Jalan Ki Merogan depan RM Tuah Palapa Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati. Tersangka yang mencoba membuang paketan shabu yang disimpan dalam kotak rokok, akhirnya gagal ketika petugas mendengar suara kotak jatuh.

“Tersangka ini terjaring saat kita melakukan razia malam minggu. Menurut pengakuannya dia hanya mengantarkan pesanan ini ke M, sedangkan dia mendapat upah dari A sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 2 ribu per satu kali antar. Kendati demikian, kami tidak semerta merta mempercayainya, tentu akan kami kembangkan keterangannya,” jelas Kapolsek Kertapati, AKP Deli Haris SH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Uzir kepada awak media, Senin (21/8 ) siang.
Dikatakan Deli, tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Statusnya kurir. Kami akan terus gali lagi keterangannya hingga tertangkap penyuplai barang haram ini. Ancaman penjara tersangka diatas lima tahun sesuai UU No 35 Tahun 2009,” tutupnya.
Sementara, tersangka mengaku mendapatkan paketan shabu tersebut dari Asep (DPO) warga Pahlawan yang baru satu bulan terakhir dikenalnya.

“Says hanya menerima upah Rp 100 ribu untuk mengantarkan paketan ini ke Madon pak. Baru kali ini saya lakukan, uangnya akan saya pergunakan untuk makan,” terang tersangka tertunduk. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *