Halosumsel-
Seperti mimpi, baru saja asik ‘nyabu’ rumah sudah digerbek Jajaran Reskrim Polsek Ilir Timur I. Dengan barang bukti berupa satu paket shabu dan seperangkat alat hisap bong, Syahrul Alias Ayung (43) digelandang ke Polsek Ilir Timur I untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Minggu (16/4) pukul 20.30 WIB.
Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk SH MH didampingi Kapolsek Ilir Timur I, Kompol Rivanda SIk membenarkan penangkapan tersangka dengan barang bukti tersebut.
“Awalnya kita terima informasi dari masyarakat tentang terjadinya transaksi shabu disana. Saat dilakukan pengeledahan, ternyata tersangka sedang mengkonsumsi shabu. Tidak buang waktu, kita langsung bawa tersangka untuk diperiksa. Kini kita masih kembangkan kasusnya,” tutur Maruly, saat disambangi wartawan di ruangan kerjanya.(agustin selfy)

