Halosumsel-
Hadir dalam acara tersebut Ir SA Supriyono selaku Plt.Bupati/Wabup Banyuasin, Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik pusat Gatot Prambudhi, perwakilan dari Kota Pagaralam yang diwakili oleh Rahmat M selaku staf ahli ekonomi dan keuangan pemerintah Kota Pagaralam, Walikota Prabumulih yang dalam hal ini diwakili oleh asisten III, kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Banyuasin,Dandim 0401 Musi Banyuasin-Banyuasin Polres Banyuasin, Kejari Banyuasin La Kamis S.Sos dan sejumlah stakeholder di Banyuasin.
Dalam kesempatannya Plt Bupati Banyuasin SA Supriyono sangat senang karena pada tahun 2017 ini suatu kehormatan bagi Kabupaten Banyuasin dan baru pertama kalinya menggelar Rakorda LPSE se Provinsi Sumatera Selatan
“Dalam Rakorda ini akan menjadi bahan pembekalan bagi seluruh pengurus LPSE di 17 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumatera Selatan ini, seiring dengan pembangunan era saat ini dari era manual sudah berganti elektronik,artinya kita harus mampu berjuang untuk mengisi kemerdekaan itu dengan cara yang maju pula setiap detik setiap menit kemajuan teknologi dan begitu cepat sehingga menuntut kita untuk melakukan inovasi dalam rangka pengadaan barang dan jasa secara elektronik” ungkapnya
Lanjutnya, Kabupaten Banyuasin sudah melaksanakan ini cukup lama pertama kali LPSE itu tahun 2010, hanya memang secara langsung pengadaan barang dan jasa elektronik baru kami laksanakan pada tahun 2012. Tetapi pada tahun-tahun berikutnya sudah dilakukan secara elektronik.
“Kabupaten Banyuasin khususnya di lingkungan Kantor Pemerintah Kabupaten Banyuasin sarana elektronik sudah kami bangun dengan dua sistem dengan sistem kabel optik dan sistem digital. Kalau dalam wilayah perkantoran ini semua dilayani dengan secara kabel optik sehingga berharap kita dapat lebih aman dalam melaksanakan semua pelayanan sistem elektronik kepada masyarakat khususnya para pelaku dunia usaha” jelasnya
H. Iskandar Mirza selaku Kabid pelayanan e-government Dinas kominfo sumsel dalam kesempatannya juga menjelaskan, infrastruktur teknologi informasi masih menjadi kendala besar dalam implementasi program di sebagian besar wilayah. Internet masih merupakan barang yang mahal.
“Sebagai tindak lanjut dari Keppres Presiden Nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi Bappenas Menteri Keuangan dan Menko Perekonomian diperintahkan melakukan uji coba pelaksanaan untuk kemudian mempergunakan pertama instansi pemerintah lainnya, layanan pengadaan elektronik dalam Peraturan Presiden nomor 70 perubahan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 LPSE yang merupakan perwujudan dari konsep profesi atau pekerjaan barang dan jasa secara elektronik memberikan
penawaran dengan kualitas yang lebih baik, sebagaimana yang diharapkan selanjutnya dengan Tersedianya fasilitas yang memuat pengumuman secara umum pengadaan barang dan jasa pada tahun 2014 di provinsi menjadi lebih mudah karena adanya penggunaan sistem informasi secara umum pengadaan pengadaan barang dan jasa secara transparan” katanya di akhir pidatonya.
Sementara Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik Pusat, Gatot Pambuan .P. S.Kom.MPM berambisi untuk mengembangkan sistem elektronik keseluruh Indonesia , sistem elektronik yang di pandang hanya untuk wilayah perkotaan harus di rubah , karena wilayah di pelosok Indonesia yang jauh juga butuh sistem elektronik.
“Jangan kita buat aturan seola-ola sistem electronic diperuntukan dikota coba dipikirkan bagaimana saudara kita dipapua, maluku atau dinatuna kalau di sumatera pulau mentawai, disinila kita betul-betul berusaha bagaimana sistem electronic itu bisa dilakukakan diseluruh Indonesia, terkait isu sekarang hanya kemauan dari kepala daerahnya, kalau menginginkan 100% elektronik pengadaannya pasti akan bisa, untuk sumatera selatan ini saya kira areanya cukup baik dan amanat pak Jokowi ini Sudah kita terjemahkan sedemikian rupa, 5 tahun kedepan mungkin semuanya dibeli dengan katalog, kita tahun depan akan ada perpres pengadaan yang baru, Pak Jokowi sudah menyetujui Perpres yang baru jadi bukan lagi revisi perpres 54-2010 jadi benar- benar mengakomodir inspres 1 – 2015 yang akan saya sampaikan, jadi pengadaan itu jadi cepat dan tetap menjaga akuntabelitas, mungkin kita perna dengar katalog Dearah artinya di Kabupaten Kota akan punya katalog sendiri, tidak sekarang menggunakan katalog nasional yang notabennya kerusakannya aturannya berlaku dipusat saja, oleh sebab itu kita akan sulit punya katalog daerah, tentu sekarang kita sudah punya lelang cepat, lelang cepat ini lima hari sudah selesai tidak seperti dulu yang konvensional itu 20 hari normal nya kalau gagal lagi bisa 3 Bulan selesai jadi sekarang 5 hari sudah selesai namun ada persyaratan yaitu harus menggunakan LPSE versi terbaru dan jadi harus mempersiapkan LPSE stadar nasional Indonesia, jadi isu terkait dengan hacking atau sistemnya tidak jalan itu tidak ada lagi, jadi kalau tidak mempersiapkan LPSE standar akan kena permenkominfo semua yang sudah dirancang akan di Droup”jelasnya
Menanggapi perpres pengadaan yang baru dan sistem lelang cepat yang di setujui Presiden Republik Indonesia Jokowidodo dengan jangka waktu 5 hari, kepala Dinas Kominfo Banyuasin Erwin Ibrahim optimis bisa mengejar target lelang cepat 5 hari.
“Katalog Daerah sudah diproses berkerjasama dengan BPS dan ULP tinggal nego harga nya, untuk lelang cepat kalau dulu sampai 1 bulan sekarang dipangkas jadi 5 hari dan kita bisa melakukan itu dengan versi 4 titik 1.2 itu sudah ada proses lelang cepat” singkatnya saat diwancarai usai acara.(Topik/ADV)


Pemerintah Kabupaten Banyuasin Perdana Gelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) LPSE Se- Sumsel yang di ikuti 17 Kabupaten/Kota Se-Sumatera Selatan yang di gelar di Graha Sedulang Setudung(GSS) Senin (17/4/2017)