PALEMBANG, Halosumsel–Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), telah mengeluarkan keputusan yang membatalkan Surat Keputusan (SK) dan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) yang merupakan milik pengusaha Sumsel Kms H Abdul Halim Ali.

Keputusan Menteri ATR/BPN menyatakan bahwa sertifikat HGU PT SKB tidak lagi berlaku dan status tanah seluas 3.859,70 hektar dikembalikan kepada negara.

Hal ini sesuai putusan yang dikeluarkan pada 20 Juni 2023, Menteri ATR/BPN mengeluarkan keputusan Menteri nomor i/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 yang membatalkan Surat Keputusan Menteri ATR/BPN No: 83/HGU/KEM-ATR/BPN/XI/2021, tanggal 4 November 2021, dan Sertifikat HGU No: 00146/MUBA atas nama PT SKB yang tidak lain merupakan milik tokoh Sumsel Kms H Abdul Halim.

Dimana, tanah seluas 3.859,70 hektar yang terletak di Kabupaten Muba, Sumatera Selatan (Sumsel) , dikembalikan kepada negara.

Dalam keputusan Menteri tersebut, Surat Keputusan Menteri ATR/BPN No. 83/HGU/KEM-ATR/BPN/XI/2021 tanggal 4 November 2021 tentang HGU atas nama PT Sentosa Kurnia Bahagia dan Sertifikat HGU No. 00145/MUBA atas nama PT Sentosa Kurnia Bahagia yang terletak di Desa Sako Suban Kecamatan Batanghari Leko Muba dibatalkan.

Keputusan tersebut menyatakan bahwa sertifikat HGU tidak lagi berlaku sebagai bukti sah dan tanah tersebut dikembalikan ke status semula sebagai tanah negara. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditempat terpisah, kuasa hukum dan juru bicara (jubir) PT SKB M Amin SH MH menilai, adanya putusan Menteri ATR/BTN itu terlalu berlebihan, dan dinilai cacat, yang harusnya pembatalan itu melalui proses pengadilan dalam hal ini PTUN.

“Putusan Menteri ATR/BTN itu terlalu berlebihan dan kalau melihat pembatalan itu berawal dari sengketa dua perusahan dengan PT SKB dan PT Gorby, yang harusnya tidak boleh berpihak. Dimana kita perusahan perkebunan yang sejarah panjang sehingga keluar HGU, dan izin lainnya. Sementara PT Gorby perusahan pertambangan yang hanya dapat izin dari Bupati, dimana konflik dua perusahaan ini ditengahi BPN dan mediasi, namun tidak ada kata sepakat tapi ujung- ujungnya ada pembatalan,” tandas Amin, Selasa (11/7/2023).

Diungkapkan Amin, meski adanya pencabutan SK dari Menteri ATR/BTN untuk pembatalan HGU PT SKB tersebut, hal itu tidak serta membatalkan usaha perkebunan yang telah berjalan sejak 2022 tersebut, dengan izin HGU hingga 2057 (35 tahun) yang bisa diperpanjang dikemudian hari.

“Pastinya adanya SK Menteri ATR/BTN itu menghilangkan hak keperdataan perkebunan kami. Hal ini sesuai putusan, dalam surat keputusan bagian ketiga disebutkan pembatalan sertifikat bagaimana diktum kesatu huruf b karena cacat administrasi tidak serta merta, menghilangkan hubungan hukum/ hak keperdataan PT. SKB dengan bidang tanah yang dibatalkan tersebut, ” tegasnya.

Dilanjutkan Amin, pihaknya akan mengkaji putusan Menteri tersebut, dan akan melakukan upaya hukum atas putusan itu. Mengingat selama ini kewajiban ke negara sudah dilakukan dengan proses panjang untuk keluar izin HGU selama ini.

“Kami saat ini mengkaji SK itu dan melakukan keberatan, dimana 20 Juni kita terima putusan itu, dan ada 10 hari kerja untuk keberatan hingga 13 Juli ada penerbitan SK pembatalan tersebut, untuk menarik kembali dan kita sudah mempelajari dari sisi hukum untuk upaya hukum ke pengadilan.

Sebelumnya, PT Gorby Putra Utama (GPU), pihak yang bersengketa dengan PT SKB memberikan apresiasi Kepusan Menteri ATR/Kepala BPN membatalkan sertifikat dan HGU PT SKB.

Pihak PT GPU melalui kuasa hukumnya, Sofhuan Yusfiansyah, SH, mengungkapkan apresiasinya terhadap keputusan Menteri ATR/BPN.

“Saya sangat mengapresiasi keputusan Menteri tersebut karena sejak awal PT GPU sangat dirugikan dengan terbitnya sertifikat HGU tersebut. Dalam hal ini, negara telah menunjukkan keadilan,” kata Sofhuan, saat dihubungi.

Menurut Sofhuan, PT GPU adalah perusahaan pertambangan batubara yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) sejak tahun 2009. Perusahaan ini telah mendapatkan sertifikat Clear and Clean dan telah beroperasi sejak tahun 2010.

“Dengan adanya SK Menteri ini, jelas bahwa perusahaan klien kami tidak memiliki kaitan dengan masalah yang terkait dengan sertifikat HGU tersebut,” jelasnya.

Keputusan Menteri ATR/BPN ini memiliki dampak penting terhadap PT Sentosa Kurnia Bahagia dan status kepemilikan tanah di kawasan tersebut, meskipun hal itu dibantah PT SKB.

Disisi lain, BPN Sumsel sendiri belum bisa berkomentar terkait hal itu, karena surat keputusan itu dikeluarkan langsung oleh Menteri ATR/BPN RI.

“Itu yang mengeluarkan pusat dan kita tidak mengomentari, kebetulan saya sedang rapat, ” pungkas Kabid V Sengketa BPN Sumsel,kuasa hukum PT SKB M Amin

Rif