Sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sebanyak 4.240 orang yang terdapat di empat Kepala Dusun (Kadus) ini.
Terungkapnya permainan yang dilakukan oleh rivalnya atas dugaan politik uang (money politik) ini berdasarkan pengakuan dari warga setempat yang didatangi oleh cakades dan diberinya uang untuk memenangkan dirinya.
Dari pengakuan warga inilah, bahwa dirinya telah diberi uang sebagai imbalan senilai Rp. 500.000 perorang, terangnya usai menghadap Kasat Intel Polres Banyuasin.
Dia menambahkan, ketika di Mapolres Banyuasin dirinya diminta melapor kepemerintah daerah terlebih dahulĂș seperti ke Panitia, Kecamatan, BPMD dan Komisi I DPRD Banyuasin, selanjutnya baru ke Polisi jika diperlukan untuk diproses ke ranah hukum.
Setelah tahapan pelaporan yang dianjurkan sudah dilalui, maka pihak kepolisian tentu siap untuk memproses permasalahan tersebut.
Pada hari ini kami sengaja datang ke Mapolres Banyuasin guna melaporkan kecurangan pemilihan Kades di Desa Durian Gadis Kecamatan Rambutan”, sambung Medi suami dari Ny. Siti Rohma cakades.
Kedatangan keluarga Siti ini meminta kepada pihak penegak hukum agar kecurangan yang tengah terjadi itu supaya dapat diusut.
“Kami meminta kepada penegak hukum agar kecurangan yang dilakukan kandidat atas nama Budi bin Azis segera di usut, karena praktek money politik tersebut merusak tatanan demokrasi”, ujarnya.
Ditambahkannya, kedatanganya ke polres Banyuasin disambut baik oleh pihak Waka Polres Kompol Imam Turmudi, namun kami di anjurkan untuk melalui tahapan-tahapan yang telah diatur dalam Perda dan perbup setelah itu melapor ke Mapolda Sumsel.
“Sebenarnya kedatangan kami disambut baik oleh pihak Polres Banyuasin, namun mereka menganjurkan untuk melaporkan permasalahan ini melalui tahapan-tahapan sesuai dengan perda dan perbup, setelah kita menjalankan langkah-langkah tersebut dianjurkan melapor ke Mapolda Sumsel dan kami siap mengawal permsalahan itu hingga tuntas”, imbuhnya menirukan penjelasan Wakapolres.
Keterangan adanya upaya politik uang ini diperkuat oleh pengakuan Yuhana (26) Warga Desa Durian Gadis. Yuhana mengaku diberi dan menerima uang tunai sebesar Rp. 500.000 dengan pecahan seratusan ribu sebanyak 5 lembar.
“Uang tunai itu diterima tiga hari sebelum pemilihan kades diselenggarakan dan saya saat itu didatangi oleh Bakal Calon No Urut 1 dengan tujuan meminta untuk mendukung dirinya”, jelasnya sembari menunjukan surat pernyataan yang dia buat.
Senada diungkapkan Sukardi (33) Warga setempat mengaku menerima uang sebesar Rp. 1500.000 dari Balon No urut 1.
“Saya didatangi Bakal calon pada malam hari, dengan memberikan uang tunai sebesar Rp. 1500.000 dengan pecahan lima puluhan ribu sebanyak 30 lembar”, tuturnya sembari menunjukan surat pernyataan yang dibuatnya.
Sangat disayangkan sampai berita diturunkan, Kapolres Banyuasin AKBP Julihan Muntaha, Sik Ketika hendak dimintai konfirmasi menurut ajudannya bahwa bapak sedang tidak ada ditempat, akunya.
Cakades Siti Rahma yang didampingi suanibya Madi dalam jumpa pers di Sekretariat Ijaba Pangkalan Balai (30/11) mengungkapkan dasar kami mengadukan itu selain ada barang bukti juga ada saksi yang menguatkan, maka persoalan ini kami minta diusut tuntas.
Bagi kepolisian nantinya akan bisa menegakan hukum yang sesuai dengan persoalan yang kami adukan ini dan disinilah supaya penegakan hukum dibanyuasin yang selama ini dinanti masyarakat itu bisa terwujud, terangnya.
Sementara menurut Ka. BPMD Banyuasin Yos Kalimuddin saat diminta konfirmasi melalui Sekban A Dwi Sulitiyono mengatakan, kalau gugatan itu setelah dilaksanakan prosesnya itu langsung ke Inspektorat.
Masih menurutnya, kalau memang ada unsur pidananya itu bisa dilaporkan ke Polisi permasalahan pilkades tersebut, maka seperti kejadian yang terjadi didesa Durian Gadis Rambutan itu ke Inspektorat laporannya termasuk kasus di Sidomulyo Tungkal Ilir dan Desa Teluk Betung Pulau Rimau, jelasnya. (waluyo)