Tanjung Sakti,Halosumsel- Warga Tanjung Sakti Pumu dan Pumi menggelar aksi Demo di depan kantor cabang Bank BUMN cabang wilayah Tanjung Sakti Pumi Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.

Aksi Demo ini berlangsung pada pukul 09:00 WIB, dipimpin oleh Rio Anggara (30) warga Desa Gunung Raya Kecamatan Tanjung Sakti Pumu dan diikuti oleh massa aksi kurang lebih sebanyak 50 orang. Senin, (09/12/2024).

Diketahui tuntutan massa yang melakukan aksi demo ini meminta ganti rugi uang mereka yang hilang dibuku rekening tabungan pada bulan Januari 2023 yang lalu yang sampai saat ini belum juga dibayar oleh pihak Bank BUMN cabang wilayah Tanjung Sakti. Berdasarkan pengamatan media Halosumsel.com terdapat sebanyak 13 orang nasabah yang uang tabunganya belum dikembalikan oleh pihak Bank karena tabungan tersebut tidak masuk kedalam system pihak Bank, nominal tabungan 13 orang ini berpariasi dan jika ditotalkan mencapai Ratusan Juta Rupiah.

Meski sudah dilakukan mediasi oleh pihak Bank dan koordinator aksi namun
belum juga didapatkan titik temu dan massa masih menuntut agar uang mereka yang hilang segera dikembalikan. bahkan salah satu perwakilan nasabah saat mediasi tersulut emosi dan memukul meja kaca sehingga meja kaca diruang mediasi pecah.

Saat ini pihak BRI Unit cabang Tanjung Sakti masih berkoordinasi dengan Pihak BRI Cabang Pagaralam untuk mencari solusi terbaik terkait permasalahan ini.

Junika kepala Desa Pajar Bulan Kecamatan Tanjung Sakti Pumi saat dikonfirmasi membenarkan adanya aksi demo didesanya kantor cabang Bank BUMN tersebut masuk diwilayah desa kita, ” iya pagi tadi saya mendapatkan laporan ada aksi demo dengan massa puluhan orang didepan Bank tersebut namun saya kurang paham apa tuntutan mereka karena saya tidak berada dilokasi saat kejadian.” Ungkap Kepala Desa

Kepala Cabang Bank BUMN Kota Pagar Alam Agus Triwiyono yang menaungi Bank BUMN unit Tanjung Sakti Lahat mengatakan, pihaknya tetap berpedoman dengan hasil keputusan Pengadilan Negeri (PN) terkait kasus penggelapan oknum pegawai Bank pada tahun 2023 lalu.

“Kami pihak Bank tetap berpatokan pada hasil keputusan Pengadilan Negeri (PN) terkait kasus penggelapan dana nasabah tahun 2023 lalu. Bahkan kami sudah dan akan mengembalikan dana nasabah yang diputusankan PN harus dikembalikan oleh Bank.” Ungkapnya.

Sedangkan untuk 13 nasabah yang menggelar demo ke unit Bank BUMN Tanjung Sakti berdasarkan putusan PN memang tuntutannya ditolak oleh PN.

“Karena ditolak oleh PN maka kami pihak Bank tidak bisa mengembalikan uang yang mereka tuntut ke Bank.” Jelasnya.

Terpantau dilokasi massa demo masih berada di halaman kantor cabang Bank BUMN wilayah Tanjung Sakti hingga sore hari, mereka dikawal oleh pihak kepolisian Polsek Tanjung Sakti.

Ojie