Halosumsel.com-
Dari kasus kebakaran lahan di Sumatera Selatan (Sumsel) sudah ada puluhan tersangka kebakaran yang ditangkap oleh Polda Sumsel. Dari 30 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak 20 orang yang sudah ditahan, diantaranya 4 orang yang berasal dari korporat.
Menurut Kombes Pol R Djarod Padakova, Humas Polda Sumsel, sebanyak 26 orang tersangka perorangan dan 4 orang tersangka dari korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran lahan.
“Ada 30 orang tersangka, namun yang ditahan hanya 20 orang, terdiri dari 4 orang dari korporasi dan 16 perorangan. Ada 10 orang yang tidak ditahan, salah satu tersangka yaitu pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Tersangka tidak ditahan karena memang masih dibawah umur dan kemungkinan bukan pelaku utama,” ujarnya Selasa (30/9/2015).
Dari data penanganan kasus pembakaran lahan di wilayah polda sumsel, ada tiga tersangka dari korporasi yang ditahan dengan jumlah lahan terbakar 2.357,6 Hektar di Polda Sumsel, di Polres OKI satu orang tersangka ditahan dengan lahan terbakar 476,7 Hektar, di Polres Musi Banyuasin (Muba), tiga orang tersangka ditahan dengan kebakaran lahan 141 Hektar.
Di Polres Banyuasin, ada 5 orang tersangka dan 3 orang yang ditahan dengan pembakaran lahan 186 Hektar, di Polres OKU ada dua tersangka dimana satu orang ditahan dengan dugaan kebakaran lahan 171 Hektar dan di Polres Musi Rawas (Mura), ada 9 orang tersangka ditahan kendati belum diketahui berapa luas lahan terbakar. Total penanganan kasus Polda Sumsel, diperkirakan ada seluas 3.621,2 Hektar lahan terbakar.
Untuk empat Laporan Polisi (LP) tahan pertama terhadap tersangka korporat di Polda Sumsel dan Polres OKI, berkasnya sudah selesai. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi (Kejati). Jika dinyatakan lengkap, akan segera dilakukan tahap dua berupa penyidikan.
“Dalam kasus korporasi ini masih dalam proses penyidikan dan segera dilengkapi alat bukti untuk proses ke kejaksaan secepatnya. Kita selalu koordinasi dengan Pemprov Sumsel dalam perkembangan penyidikan,” ujarnya. (nge)