Halosummsel.com –

Untuk kesekian kalinya, Adi Purnawan (27) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian khususnya Polresta Palembang. Tersangka yang baru saja bebas dari Rutan Muara Enim dalam kasus pencurian dan pemberatan (curat) ini, ditangkap Satuan Reskrim Unit Pidana Umum Polresta Palembang pimpinan AKP Robert Perdamaian Sihombing SH, saat berada di Jalan Jendral Sudirman Masjid Agung pada Senin (19/12) pukul 15.30 WIB.

Penangkapan bermula saat tersangka dipergoki warga mencuri tas berwarna coklat berisi uang tunai sebanyak Rp 110 ribu milik korban Ponira (51) warga Desa Sungai Belida Tugu Mulyo Kabupaten Ogan Komering Ilir.

“Saat itu saya sedang sholat pak, saya letakkan tas tepat dibelakang saya berdiri. Ketika selesai tas sudah tidak ada. Memang ada orang yang melihat pelaku mendekati saya, dari dialah saya mengetahui ciri-cirinya,” ujar korban kepada petugas.

Sementara tersangka mengaku butuh uang untuk ongkos pulang ke Lampung.

“Saya terdesak pak. Saya mau pulang ke Lampung tapi tidak ada uang. Ditambah lagi, saya baru keluar dari Rutan Muara Enim,” tutur tersangka yang mengaku tinggal di Jalan Sumatera Lorong Kampung II RT 02 Kelurahan Tanjung Karang Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.

Menanggapi kejadian ini, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SH SIk MH didampingi Kanit Pidana Umum (Pidum), AKP Robert Perdamaian Sihombing SH terpaksa melumpuhkan tersangka dengan dua butir timah panas, karena terus saja berontak saat akan ditangkap.

“Kami harus memberikan dia tindakan tegas, karena kami menganggap tindakannya sudah membahayakan, apalagi di balik pinggangnya terdapat sebilah senjata tajam jenis pisau. Kini kami masih terus menggali keterangannya guna mengejar pelaku lainnya,” tegas Maruly, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

(agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *