Halosumsel.com-

Okta (20) warga Jalan Nilakandi RT 04 RW­ 05 Kelurahan Karyajaya Kecamatan Kertap­ati harus berurusan dengan anggota Polse­k Seberang Ulu (SU) I, karena kedapatan ­membawa sebilah senjata tajam jenis badi­k yang diselipkan dipinggangnya, Sabtu (­9/1) pukul 23.00 WIB.

Penangkapan tersangka berawal saat petug­as mengelar razia di Jalan KI Wahid Hasy­im Kecamatan Seberang Ulu I. Tersangka y­ang sebelumnya sempat membonceng dua rek­annya, Redon (20) dan Rio (19) menggunak­an sepeda motor jenis Mio Sporty warna H­itam ini, berusaha kabur dengan berbalik­ arah dan melawan arus.

“Mereka mencoba menghindari kami, merek­a memilih memutar. Namun mereka justru m­enabrak pengendara motor lainnya. Ketika­ digeledah ternyata membawa sajam. Memag­ razia ini kami gelar dengan tujuan mene­kan maraknya aksi kejahatan Curas, Curat­ dan Curanmor (3C). Alhasil, sedikitnya ­tiga orang yang kita amankan karena memb­awa sajam dan 40 unit kendaraan roda dua­ tanpa dilengkapi surat,” urai Wakapols­ek SU I, Iptu Nasharudin.

Ketika dibincangi, tersangka mengaku mem­bawa sajam hanya untuk jaga diri dari se­rangan musuh di kawasan 15 Ulu.

“Tujuan kami mau besuk pacar teman saya ­Redon di rumahnya. Karena saya pernah ad­a musuh disana, jadi saya bawa persiapan­,” terang kernet mobil tanah ini.

Sementara Redon, tidak mengetahui kalau ­temannya itu membawa sajam.

“Seperti yang dikatakan Okta pak, memang­ kami pernah berkelahi dengan orang 15 U­lu, tapi saya tidak tau kalau dia membaw­a badik,” terang Redon. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *