Halosumsel.com-
Tertangkap tangan membawa sebilah senjata tajam jenis pisau cap garpu, yang diselipkan dipinggang, Deka Irawan (21) harus hidup dibui. Kini buruh ini tengah menjalani pemeriksaan intensif anggota reskrim Polsek Ilir Timur I Palembang.
Penangkapan bermula saat tersangka berada di Jalan Tengkuruk Permai tepatnya dekat Mushollah Kelurahan 16 Ilir pada Minggu (20/12) pukul 13.00 WIB. Ketika didekati petugas, tersangka ini mencoba menghindar. Saat digeledah, ditemukanlah sebilah senjata tajam jenis pisau cap garpu yang diselipkab dipinggangnya.
“Saya bawa pisau ini hanya untuk jaga diri saja pak,” ungkap tersangka pada petugas.
Sementara, Kapolsek Ilir Timur I Palembang, Kompol Zulkarnain membenarkan penangkapan tersangka berikut barang bukti yang diamankan.
“Kini tersangka masih dalam pengawasan anggota kami,” bebernya. (agustin selfy)
