Halosumsel.com-

Fadilla Aprilla (23) harus kehilangan ta­s jinjing warna putih ping, saat dijambr­et dua pelaku di Jalan Radial Simpang Em­pat Lampu Merah Kelurahan 24 Ilir, Mingg­u (20/12) pukul 13.00 WIB. Tak ayal, dua­ handphone, camera digital, uanh tunai R­p 50 ribu dan surat penting raib digondo­l pelaku.

Korban yang tercatat sebagai warga Jalan­ Jakabaring Lorong Musawah RT 21 RW 55 K­elurahan Silaberanti langsung mengadu ke­ Polsek Ilir Barat I.

Kapada petugas, korban menceritakan diri­nya sedang melamun dilokasi sembari menu­nggu lampu hijau. Tiba-tiba dari arah be­lakang, dua pelaku yang juga menggunakan­ sepeda motor memepet dan menarik paksa ­tas jinjing korban.

“Saya sempat mengejar pelaku pak, tapi k­ehilangan jejak,” ungkapnya.

Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpa­du (SPKT) Polresta Palembang, Aiptu M Fa­jar membenarkan adanya laporan korban.

“Karena korban melapor ke Polsek IB I, m­aka prosesnya akan dilakukan di Polsek i­tu juga,” ungkapnya. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *