Halosumsel.com-
Dian Saputra (26) warga Jalan Ahmad Yani Kecamatan Seberang Ulu I harus hidup dibui, lantaran membawa senjata tajam jenis pisau. Tak urung, tersangka pun digelandang ke Polsek Ilir Timur II Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut, Senin (5/12) pukul 02.40 WIB.
Penangkapan berawal saat petugas curiga melihat gelagat pelaku di Jalan Bambang Utoyo Kelurahan 3 Ilir. Ketika digeledah, ditemukanlah sebilah senjata tajam jenis pisau dari balik pinggangnya.
Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SH SIk MSi melalui Kapolsek Ilir Timur II, Kompol Hadi Wijaya SIk sedang melengkapi berkas perkara tersangka.
“Kini dia masih kami ambil keterangannya,” jelas Hadi, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. (agustin selfy)

