Halosumsel.com-
Berdalih membela anak dan isterinya yang terluka, Joni (39) warga Perumahan Griya Asri Blok B No 26 Kelurahan Purwokerto Kecamatan Gandus untuk sementara harus hidup disel prodeo Polsek Gandus Palembang. Kejadian ini diperkuat dengan adanya laporan korban Sri Wulan (31) warga Jalan PT ABP RT 14 RW 03 Kelurahan Purwokerto Kecamatan Gandus yang mengaku sudah dikeroyok satu keluarga ini, hingga mengalami luka memar di bagian leher, lengan dan luka cakar diwajah saat bertemu di pasar kalangan Gandus pada Senin (23/5) sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Gandus, Ipda M Husni, setelah menindaklanjuti laporan korban. Mendengar kabar pelaku berada di rumahnya, anggota pun menjemput paksa tersangka.
“Keributan ini bermula dari tagihan hutang. Karena korban tidak memiliki uang untuk membayar, isteri pelaku, Yeni memaksa hingga berujung pertengkaran. Melihat keributan itu, tersangka yang kebetulan berada dilokasi yang sama, buru-buru mendatangi korban dan ikut mengeroyok korban hingga terluka,” jelas Kapolsek Gandus Palembang, AKP Dedi Rahmat Hidayat kepada awak media.
Dari kediaman tersangka, penyidik juga menyita dua deriken berisi minuman keras berupa tuak.
“Betul, dari rumahnya tersangka, anggota kita juga turut mengamankan dua deriken minuman tuak. Memang dirumahnya itu bukan hanya rumah tinggal, tapi juga tempat usaha berupa warung. Kita sudah beberapa kali memperingatinya untuk tidak menjual miras, namun ternyata tersangka ini masih juga menjual. Kini kita masih menahan tersangka, tapi anak dan isterinya sudah kita pulangkan,” tandas Dedi.
Kepada petugas, tersangka mengaku kesal dengan korban karena selalu molor dalam pembayaran uang kontrak rumahnya yang menunggak selama tiga bulan.
“Dia nunggak tiga bulan pak,
Perbulannya Rp 400 ribu. Terhitung sudah empat kali ditagih, tapi dia selalu bilang belum punya uang dan janji akan membayar. Namun nyatanya tidak pernah dibayar, bahkan dia pindah rumah tidak bilang-bilang,” beber tersangka. (agustin selfy)
