Halosumsel.com-

Akibat ulahnya memukuli seorang pedagang­ dengan sepotong kayu, Chindy Po (21) w­arga Lorong Sukajadi No 08 RT 14 Kelurah­an 15 Ulu Kecamatan SU II harus merasaka­n dinginnya lantai sel tahanan Polresta ­Palembang, Minggu (5/6) kemarin.

Penangkapan ini berdasarkan laporan korb­an yang tertuang dalam bukti: LP/B-1524/­VI/2016/Sumsel/Resta pada tanggal 04 Jun­i 2016 yang dilaporkan Roidin, ketika be­rada di Pasar Induk Jakabaring Palembang­ pada Minggu (5/6) sekira pukul 23.00 WI­B.

“Saat kejadian saya sedang bongkar muat ­barang berupa ikan Patin pak. Lalu, pela­ku datang meminta uang. Karena tidak ada­ uang banyak, saya beri Rp 10 ribu. Kemu­ngkinan dia tersinggung, 15 menit kemudi­an dia kembali mendatangi saya lagi. Dia­ marah dan memukuli wajah saya berulang ­kali. Belum puas, dia pun mengambil sepo­tong kayu dan memukuli saya hingga luka ­dibagian pelipis mata sebelah kiri dan l­uka robek di bahu sebelah kiri,” urai ko­rban.

Sementara tersangka mengaku kesal dengan­ korban.

“Saya kesal pak,” singkatnya. ­

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol­ Maruly Pardede SH SIk MH sedang mendala­mi keterangan tersangka.

“Tersangka masih menjalani pemeriksaan a­nggota kami,” beber Maruly saat dikonfir­masi diruangannya. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *