Banyuasin, Halosumsel- Pembuat senjata api rakitan berinisial S (29) , yang ditangkap di gubuk , Desa Srikembang, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, mengaku belajar membuat senjata melalui internet.

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIK diwakili Wakapolres Kompol Hadi Wijaya didampingi Kabag Ops MP Nasution, Kasatreskrim AKP Ginanjar, Kanit Lidik I (Pidum) Ipda Ammukminin dalam press release di Mapolres Banyuasin Jumat (15/11/2019) mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat dan dilakukan penangkapan.

“Tim gabungan Polres Banyuasin dan Polsek Betung pada tanggal 14 November 2019 langsung bergerak mendatangi gubuk pelaku Sugiyo dilakukan penggeledahan dan didapati satu pucuk senjata api laras panjang bersama 9 amunisi,” kata Hadi Wijaya

Kepada polisi, pelaku mengaku untuk membuat senjata api rakitan melihat dan belajar dari YouTube , senjata yang dibuat hanya pakai sendiri tidak dijual dan dipergunakan untuk menjaga kebun.

Dari keterangan pelaku, amunisi yang didapat dari rekannya yang dulu sebagai penjaga kebun.

“Saya dikasih teman peluru disuruh buatkan senpi, untuk jaga kebun , teman saya udah lama ninggal jadi entah dari mana dia dapat peluru,” Jelasnya.

Sebelumnya Polisi juga menangkap S (37) warga desa Srikembang kecamatan Betung Banyuasin yang memiliki senpi Laras pendek berisikan 5 butir peluru.

Kini kedua tersangka telah diamankan oleh Polres Banyuasin guna Penyidikan lebih lanjut berikut barang bukti dengan total keseluruhan dari kedua tersangka barang bukti yang diamankan berupa satu Pucuk senpi rakitan laras panjang ,Satu butir amunisi caliber 303 MK VII

Kemudian 6 butir amunisi caliber 38, 15 buah besi potongan bulat, 4 buah platuk senjata api, 11 buah per, 1 (Satu) buah mata bor, 1 (Satu) buah kunci L ukuran 12, 1(Satu) buah kunci senapan angin, 1(Satu) buah kunci ukuran 17 dan 14, 1 (Satu) buah mesin gerindo merk fujiyama warna hijau dan 3 (tiga) buah mata gerinde.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU darurat NO 12 Tahun 1951 tentang Membawa Senjata Api Tanpa Izin Dan Bukan Profesinya dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. (Ti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *