Halosumsel-
Tonkis (26) warga Desa Rimba Semak RT 05 RW 03 Kelurahan Rimba Semak Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk sementara harus hidup dibui sel tahanan Polresta Palembang, lantaran membeli sepeda motor hasil curian jenis Yamaha nopol BG 5984 ZO tahun 2013 warna merah, Sabtu (20/5) kemarin.
Penangkapan terhadap tersangka berawal saat petugas reskrim Hunter Polresta Palembang menyelidiki perkara pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Mayor Ruslan tepatnya Parkiran Borobudur milik Dedi Sumantri (29) warga Jalan Puding Gang Delima No 1129 RT 19 RW 07 Kelurahan 20 Ilir pada Selasa (15/7) Tahun 2014 Pukul 10.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIk membenarkan penangkapan tersangka.
“Kami masih terus mendalami keterangan tersangka. Kami akan tangkap semua yang terlibat,” tegasnya.(agustin selfy)

