Halosumsel.com-
Berdalih kebencian dengan suaminya Kadek Sudarmo, Ibu kandung nekat membunuh anaknya sendiri secara sadis. Puji Lestari Soleha (27) warga Karya Jaya Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel ini merupakan tersangka tunggal pelaku pembunuh Amin Wahyuningsih (10) yang tak lain anak kandungnya sendiri.
Kronologi pembunuhan tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 wib (9/8) lalu dikebun karet milik warga setempat yang diuraikan dalam rekon sebanyak 19 adegan pada (24/8) mulai pukul 10.30 wib dilokasi kejadian.
Keberangkatan Tersangka dengan korban saat berangkat diketahui tentangganya Nuryati sebelum kejadian dan niat tsk dan korban hendak menyusul orang tua tersangka Suparyono yang sedang menyadap karet dikebun dengan mengendarai sepeda motor jenis Shogun.
Dalam perjalananya tiba milik Mardi, sepeda motornya mogok dan berulabg kali diengkol masih juga tidak hidup yang saat itu posisi korban tepat berada didepan sepeda motornya.
Karena motor tak hidup-hidup membuat tsk menjadi emosi dan berusaha mencari pisau yang disimpannya disekitar lokasi kejadian dan korban pun sempat bertanya ” Ngapo lamo nian motor kok dak hidup-hidup.
Terlihat ibunya emosi tinggi, korban berusaha berlari dan ibunya mengejarnya sembari membawa sebatang kayu lalu dipukulkan kepada korban hingga terjatuh terkapar dan tersangka kembali tempat menaruh pisaunya lalu pisau tersebut ditusukan kearah perut korban.
Korban sempat menjerit kesakitan meminta tolong dan pisau tadi oleh tersangka kembali dicabut ditusukan ketanah, usai aksinya tsk sembari meminta tolong dan ketika ada Mardi bersamanya Marni istrinya.
Tersangka meminta Mardi menjemput ayahnya Suparyono kerumah sakit Bayung Lencir untuk mengantarkan korban bersamanya.
Dalam rekon tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bayung Lencir AKP Faisal P Manalu yang didampingi Ipda Nofit Adinata serta Riksa Bripka Mahesa termasuk mendapat pengawalan segenap anggota Polsek Bayung Lencir.
Sementara itu Kapolsek menambahkan saat penangkapan tersangka tidak ada kesulitan, karena tersangka ada di Rumah Sakit, namun dari pengakuan awalnya pelakunya itu suaminya Kadek Sudarmo dan saat itu sedang berada diwilayah Jambi.
Setelah dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Kadek dan dilakukan introgasi tidak mengakui kalau dirinya melakukan pembunuhan.
Akhirnya merucut bahwa pelaku pembunuhnya adalah tidak lain ibu kandungnya sendiri dan latar belakang pembunuhan itu dari pengakuan tersangka bahwa dalam rumah tangganya selalu cekcok.
Dan tersangka sering dianiaya Kadesk suaminya itu juga jarang memberi nafkah bahkan belum lama ini suaminya itu memukuli tersangka, kata Kapolsek menirukan pengakuan tersangka.
Bahkan dalam rekon yang diperagakan tersangka dengan 19 adegan itu berjalan lancar dan tersangka memperagakan dengan benar dan tenang saat didampingi kuasa hukumnya Zaenal Arifin, SH.
Tersangka dikenakan pasal 76 jo pasal 80 ayat 3 KUHP atau UU. No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 15 tahun penjara.(waluyo/charles)
