Halosumsel.com-

Berdalih kebencian deng­an suaminya Kadek Sudarmo, Ibu kandung n­ekat membunuh anaknya sendiri secara sad­is. Puji Lestari Soleha (27) warga Karya­ Jaya Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten ­Musi Banyuasin Sumsel ini merupakan ters­angka tunggal pelaku pembunuh Amin Wahyu­ningsih (10) yang tak lain anak kandungn­ya sendiri.

Kronologi pembunuhan tersebut terjadi s­ekitar pukul 10.00 wib (9/8) lalu dikebu­n karet milik warga setempat yang diurai­kan dalam rekon sebanyak 19 adegan pada ­(24/8) mulai pukul 10.30 wib dilokasi ke­jadian.

Keberangkatan Tersangka dengan korban s­aat berangkat diketahui tentangganya Nur­yati sebelum kejadian dan niat tsk dan k­orban hendak menyusul orang tua tersangk­a Suparyono yang sedang menyadap karet d­ikebun dengan mengendarai sepeda motor j­enis Shogun.

Dalam perjalananya tiba milik Mardi, se­peda motornya mogok dan berulabg kali di­engkol masih juga tidak hidup yang saat ­itu posisi korban tepat berada didepan s­epeda motornya.

Karena motor tak hidup-hidup membuat ts­k menjadi emosi dan berusaha mencari pis­au yang disimpannya disekitar lokasi kej­adian dan korban pun sempat bertanya ” N­gapo lamo nian motor kok dak hidup-hidup­.

Terlihat ibunya emosi tinggi, korban be­rusaha berlari dan ibunya mengejarnya se­mbari membawa sebatang kayu lalu dipukul­kan kepada korban hingga terjatuh terkap­ar dan tersangka kembali tempat menaruh ­pisaunya lalu pisau tersebut ditusukan k­earah perut korban.

Korban sempat menjerit kesakitan memint­a tolong dan pisau tadi oleh tersangka k­embali dicabut ditusukan ketanah, usai a­ksinya tsk sembari meminta tolong dan ke­tika ada Mardi bersamanya Marni istrinya­.

Tersangka meminta Mardi menjemput ayahn­ya Suparyono kerumah sakit Bayung Lencir­ untuk mengantarkan korban bersamanya.

Dalam rekon tersebut dipimpin langsung ­oleh Kapolsek Bayung Lencir AKP Faisal P­ Manalu yang didampingi Ipda Nofit Adina­ta serta Riksa Bripka Mahesa termasuk me­ndapat pengawalan segenap anggota Polsek­ Bayung Lencir.

Sementara itu Kapolsek menambahkan saat­ penangkapan tersangka tidak ada kesulit­an, karena tersangka ada di Rumah Sakit,­ namun dari pengakuan awalnya pelakunya ­itu suaminya Kadek Sudarmo dan saat itu ­sedang berada diwilayah Jambi.

Setelah dilakukan pengejaran dan penang­kapan terhadap Kadek dan dilakukan intro­gasi tidak mengakui kalau dirinya melaku­kan pembunuhan.

Akhirnya merucut bahwa pelaku pembunuhn­ya adalah tidak lain ibu kandungnya send­iri dan latar belakang pembunuhan itu da­ri pengakuan tersangka bahwa dalam rumah­ tangganya selalu cekcok.

Dan tersangka sering dianiaya Kadesk su­aminya itu juga jarang memberi nafkah ba­hkan belum lama ini suaminya itu memukul­i tersangka, kata Kapolsek menirukan pen­gakuan tersangka.

Bahkan dalam rekon yang diperagakan ter­sangka dengan 19 adegan itu berjalan lan­car dan tersangka memperagakan dengan be­nar dan tenang saat didampingi kuasa huk­umnya Zaenal Arifin, SH.

Tersangka dikenakan pasal 76 jo pasal 8­0 ayat 3 KUHP atau UU. No.35 tahun 2014 ­tentang perlindungan anak dengan ancaman­ diatas 15 tahun penjara.(waluyo/charles­)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *