Halosumsel.com-
Pelaku pembunuh sadis sekeluarga Tasir beberapa waktu lalu, Hendri Mulyana bin kohar (16) warga Tirta Kencana yang masuk kategori anak-anak, Kamis (23/6) pukul 14.00 ini menjalani sidang tuntutan di PN Sekayu yang bersidang dikantor Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin.
Sedangkan ke empat tersangka lain yang kategori dewasa, yakni Agus Mubarok (23),Purwanto (22), Abdul Kohar (19), dan Uuk (17) sejauh ini belum P21 masih dalam tahap pemberkasan di Satreskrim Polres Banyuasin.
Pejabat Harian Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banyuasin M Falaky SH melalui Jaksa Penuntut Umum Devi SH kepada wartawan media ini (23/6) mengatakan bahwa sidang hari ini dengan agenda tuntutan. “Agenda sidangnya tuntutan,” katanya.
Dalam Sidang ini sendiri terang Devi, dipimpin oleh Hakim Ketua ibu Arlen Veronika SH dengan anggota mejelis Fitri dan Deki.
“Sidang tersangka Hendri ini didahulukan dibanding tersangka lain karena masuk kategori anak-anak dan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” jelasnya.
Berapa tuntutannya, lanjut Devi akan disampaikan dalam persidangan dan biasanya tuntutan anak-anak ancamannya setengah dari orang dewasa.
“Kalau anak-anak biasanya ancamannya lebih ringan dari orang dewasa, ini diatur oleh UU,” tandasnya.(waluyo)
