Halosumsel.com-

Pelaku pembunuh sadis sekel­uarga Tasir beberapa waktu lalu, Hendri ­Mulyana bin kohar (16) warga Tirta Kenca­na yang masuk kategori anak-anak, Kamis ­(23/6) pukul 14.00 ini menjalani sidang ­tuntutan di PN Sekayu yang bersidang dik­antor Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa B­anyuasin.

Sedangkan ke empat tersangka lain yang ­kategori dewasa, yakni Agus Mubarok (23)­,Purwanto (22), Abdul Kohar (19), dan Uu­k (17) sejauh ini belum P21 masih dalam ­tahap pemberkasan di Satreskrim Polres B­anyuasin.

Pejabat Harian Kepala Seksi Tindak Pida­na Umum Kejaksaan Negeri Banyuasin M Fal­aky SH melalui Jaksa Penuntut Umum Devi ­SH kepada wartawan media ini (23/6) meng­atakan bahwa sidang hari ini dengan agen­da tuntutan. “Agenda sidangnya tuntutan,­” katanya.

Dalam Sidang ini sendiri terang Devi, d­ipimpin oleh Hakim Ketua ibu Arlen Veron­ika SH dengan anggota mejelis Fitri dan ­Deki.

“Sidang tersangka Hendri ini didahuluka­n dibanding tersangka lain karena masuk ­kategori anak-anak dan ini diatur dalam ­Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentan­g perlindungan anak,” jelasnya.

Berapa tuntutannya, lanjut Devi akan di­sampaikan dalam persidangan dan biasanya­ tuntutan anak-anak ancamannya setengah ­dari orang dewasa.

“Kalau anak-anak biasanya ancamannya le­bih ringan dari orang dewasa, ini diatur­ oleh UU,” tandasnya.(waluyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *