Halosumsel.com–
Jamil (55) warga Jalan Perumdam No 2282 RT 028 RW 008 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar harus berurusan dengan aparat kepolisian. Betapa tidak, pegawai swasta ini tertangkap tangan memberikan satu unit handphone ke anaknya, Juarsa Jamil yang sengaja dicampurkan dalam nasi bungkus.
Terungkapnya kejadian ini saat petugas piket jaga tahanan regu 3, Bripka KM Ari memeriksa bungkusan nasi yang ditujukan kepada tahanan yang bernama Juarsa Jamil dalam kasus Pengelapan.
“Ya, kita temukan handphone merek Samsung putih di dalam bungkusan nasi yang dibawa orang tuanya. Kini handphone itu disita dan proses lanjut akan ditangani anggota Provost Polresta,” tandas Ari saat dibincangi di ruang tahanan.
Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SH SIk MSi mengatakan tentu hal ini menyalahi aturan dan kini anggota kami masih terus memprosesnya.
“Kami sudah ambil identitasnya. Handphone untuk sementara akan disita dan provost akan menindaklanjutinya,” ungkap Andi Kumara saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, kemarin. (agustin selfy)
