Halosumsel-

Untuk sementara waktu Disdukcapil kota Palembang membuat surat keterangan (Suket) yang merupakan pengganti.  Hanya saja surat keerangan sementara ini tidak bisa dipergunakan untuk jangka waktu yang lama.
“Fungsinya hanya sektar enam bulan saja, setelah itu dapat diperpanjang,” ujarnya.
Menurut Ali, setidaknya, selama kurun waktu Januari dan Februari 2017 Disdukcapil Kota Palembang telah mengeluarkan 5.280 Suket. Rinciannya, pada bulan Januari 2.215 Suket, Februari 2.659 Suket, serta Maret untuk sementara ini sekitar 406 Suket.
“Untuk sementara waktu warga Palembang yang hendak membuat e-KTP masih kita berikan Suket ini,” terangnya.
Ali menjelaskan, meskipun awalnya blangko e-KTP sudah tersedia pada bulan Maret ini. Namun, karena gagalnya tahap pelelangan dari pusat, sehingga blangko ini belum bisa didistribusikan.
“Yang pasti di atas bulan tiga ini baru bisa didistribusikan blangkonya. Kita masih tunggu lelang tendernya dari pusat,” katanya.‎
Tak banyak persyaratan administrasi bagi masyarakat yang hendak mendapatkan surat keterangan ini. Masyarakat hanya perlu membawa foto kopi kartu keluarga serta pas foto berukuran 3×4 berwarna.
“Kalau bisa latarnya disesuaikan dengan tahun lahir. Kalau genap ya biru, dan kalau ganjil ya merah,” tukasnya.
(amelia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *