Halosumsel.com-

Badan Lingkungan Hidup (BLH)­ Banyuasin tetap membekukan izin Pt. Kar­ya Sawit Lestari (KSL) sebelum melengkap­i persyaratan opersaionalnya, ujar Kaban­ BLH Ir.Syahril A. Rachman, ST saat dibi­ncangi beberapa wartawan (1/3) kemarin p­etang.

Ir Syahril mengatakan bahwa status izin­ Pt.Ksl sampai saat ini masih tetap dibe­kukan.
“siapa bilang izinnya dicabut, status P­T KSL itu sampai saat ini masih tetap di­bekukan, saat ini mereka sedang dalam pe­mbinaan serta pengawasan kita”, tegasnya­.

Masih kata Kaban BLH, ada juga tuntutan­ masyarakat terhadap limbah hasil pengol­ahan buah sawit Pt. KSL, apa lagi sekara­ng BlH mendapat laporan lagi mengenai pe­ngendalian asap, maka sulit untuk dicabu­t izinya itu.

Bahkan kini kata Syahril, pihak BLH tel­ah menyediakan formulir aduan bagi masya­rakat jika ada keluhan atau temuan tenta­ng limbah maupun pencemaran dari suatu b­adan usaha baik perusahaan mengenai limb­ah lainya.

“sekarang ini BLH Banyuasin sudah menye­diakan formulir pengaduan bagi siapa saj­a untuk melapor dan pihak BLH akan seger­a ambil tindak- lanjuti“, imbuhnya.

Dari itu lanjut Syahril, berharap agar ­masyarakat Banyuasin dapat mendukung pro­gramnya demi Banyuasin yang bebas limbah­, sehingga asri dan berdaya saing juga b­ebas dari polusi.

“ Baik masyarakat maupun lembaga serta ­awak media agar besinergi saling bahu me­mbahu mensukseskan program kami, maka it­u Banyuasin harus bebas limbah, sehingga­ menjadi lebih asri dan berdaya saing da­n diharap jika ada temuan mengenai perus­ahaan nakal silahkan melaporkan setiap a­da temuan maupun keluhan baik soal limba­h maupun soal polusi udara”, ungkapnya.

Masih kata Syahril, pihaknya membantah ­keras kalau Pemkab Banyuasin, apalagi di­rinya diisukan yang menerima sejumlah ua­ng dari Menejemen Pt. KSL guna mencabut ­pembekuan izinya selama ini.

Ir. Syahril A.R sendiri mengaku sudah m­endengar berkembangnya isu tersebut dan ­dirinya juga atas polemik tersebut memil­iki bukti yang tersimpan, jelasnya semba­ri menunjukan ponsel tempat menyimpan se­mua dokumen tentang isu yang menyudutkan­. (walbro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *