Halosumsel.com-
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Banyuasin tetap membekukan izin Pt. Karya Sawit Lestari (KSL) sebelum melengkapi persyaratan opersaionalnya, ujar Kaban BLH Ir.Syahril A. Rachman, ST saat dibincangi beberapa wartawan (1/3) kemarin petang.
Ir Syahril mengatakan bahwa status izin Pt.Ksl sampai saat ini masih tetap dibekukan.
“siapa bilang izinnya dicabut, status PT KSL itu sampai saat ini masih tetap dibekukan, saat ini mereka sedang dalam pembinaan serta pengawasan kita”, tegasnya.
Masih kata Kaban BLH, ada juga tuntutan masyarakat terhadap limbah hasil pengolahan buah sawit Pt. KSL, apa lagi sekarang BlH mendapat laporan lagi mengenai pengendalian asap, maka sulit untuk dicabut izinya itu.
Bahkan kini kata Syahril, pihak BLH telah menyediakan formulir aduan bagi masyarakat jika ada keluhan atau temuan tentang limbah maupun pencemaran dari suatu badan usaha baik perusahaan mengenai limbah lainya.
“sekarang ini BLH Banyuasin sudah menyediakan formulir pengaduan bagi siapa saja untuk melapor dan pihak BLH akan segera ambil tindak- lanjuti“, imbuhnya.
Dari itu lanjut Syahril, berharap agar masyarakat Banyuasin dapat mendukung programnya demi Banyuasin yang bebas limbah, sehingga asri dan berdaya saing juga bebas dari polusi.
“ Baik masyarakat maupun lembaga serta awak media agar besinergi saling bahu membahu mensukseskan program kami, maka itu Banyuasin harus bebas limbah, sehingga menjadi lebih asri dan berdaya saing dan diharap jika ada temuan mengenai perusahaan nakal silahkan melaporkan setiap ada temuan maupun keluhan baik soal limbah maupun soal polusi udara”, ungkapnya.
Masih kata Syahril, pihaknya membantah keras kalau Pemkab Banyuasin, apalagi dirinya diisukan yang menerima sejumlah uang dari Menejemen Pt. KSL guna mencabut pembekuan izinya selama ini.
Ir. Syahril A.R sendiri mengaku sudah mendengar berkembangnya isu tersebut dan dirinya juga atas polemik tersebut memiliki bukti yang tersimpan, jelasnya sembari menunjukan ponsel tempat menyimpan semua dokumen tentang isu yang menyudutkan. (walbro)

