Palembang, Halosumsel – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan (BNNP Sumsel) musnahkan barang bukti Sabu sebanyak 8,537 gr yang dilaksanakan di halaman Kantor BNNP Sumsel, Senin (24/9/2024).
Pemusnahan sabu seberat 8537 gr dengan cara di blender tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus pada bulan Agustus 2024 dengan tersangka CU alias D, dan 1 orang yang merupakan bandar narkoba berinisial AW.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjend Pol Tri Julianto Djatiutomo SIK MM mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil informasi yang di dapat dari masyarakat.
“Setelah kita dapat informasinya lalu kita dalami dan kita lakukan penyelidikan yang kita dapatkan bahwa akan ada pengiriman barang ke wilayah Betung. Setelah dibuntuti mobil yang membawa sabu tersebut diberhentikan di jalan Palembang-Jambi kecamatan Sungai Lilin kabupaten Musi Banyuasin,” paparnya.
Dikatakannya juga setelah mobilnya diberhentikan lalu kami menggeledah mobil tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 9 bungkus besar narkotika jenis sabu seberat 8.573 gr kemudian tersangka langsung kita amankan.
“Setelah kita melakukan integrasi dan pengembangan, tersangka mengaku barang ini akan dikirim ke AW, setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya kita melakukan pengejaran terhadap AW, ternyata AW sudah melarikan diri. Sampai hari ini kita melakukan pencarian (DPO)” jelasnya.
Lebih lanjut Tri Julianto juga mengatakan bahwa pihaknya yang dibantu oleh BNN Pusat telah melakukan pencarian terhadap AW yang merupakan jaringan dari Sekayu, Betung.
“Berdasarkan pengakuan dari tersangka ia dijanjikan akan dibayar Rp. 100 juta dan baru dibayar Rp. 30 juta, jadi dengan ditangkapnya tersangka ini kita bisa mengungkapkan jaringan Sekayu Betung. Peredaran barangnya di Banyuasin, Betung, sampai ke Muba dan kota Palembang”, pungkasnya. (DM).

