Palembang, Halosumsel- Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 13 kg dari tangan dua tersangka yaitu Supriadi dan Rudi Hartono yang yang berhasil di tangkap pada tanggal 9 Juni 2024 lalu kemudian dikembangkan dengan penangkapan tersangka MA sebagai pengendali yang ada di kota Palembang pada 13 Juni 2024.

Dari tangan tersangka Supriadi berhasil diamankan Barang Bukti (BB) Sabu seberat 9.967,17 gram, dan dari tangan tersangka Rudi Hartono juga berhasil diamankan BB Sabu seberat 2.985,79 gram, dengan total 12.952,96 gram, sudah disisihkan untuk pembuktian di lapengadilan dan pemeriksaan laboratorium forensik, dan laboratorium BNN.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Tri Julianto Djati Utomo saat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu tersebut di halaman depan Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, Kamis (18/7/2024).

Lanjut Tri Julianto, ketiganya berhasil diamankan bermula dari laporan masyarakat yang dari hasil pendalaman oleh petugas, pihak BNNP Sumsel berhasil menangkap Supriadi (S) dijalur Palembang – Jambi dengan membawa tas berwarna hitam 10 bungkus narkoba jenis sabu dengan berat masing masing per bungkusnya 1 lg.

Kemudian dari hasil interogasi dan pengembangan, tambah Tri Julianto, pihaknya kembali berhasil menangkap tersangka Rudi Hartono dan menyita barang bukti 3 bungkus besar narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 3 kg, saat melakukan penggeledahan ditempatnya rumah gubuk disamping Kejati Sumsel, yang ternyata tempat tersebut mereka jadikan gudang menyimpan sabu.

Tri Julianto juga mengungkapkan bahwa setelah pihak BNNP Sumsel melakukan pendalaman terhadap tersangka Rudi Hartono (RH) yang ternyata dikendalikan oleh MA, Pihaknya langsung melakukan pengejaran hari itu juga namun tersangka MA berhasil meloloskan diri.

“kita terus melakukan pemantauan dan monitoring terhadap MA, dan tim pemberantasan berhasil mencegat dan menangkap tersangka MA di jalan Kayu Agung saat pihak BNNP Sumsel mendapatkan informasi bahwa MA hendak pulang kekampungnya di OKU Timur”, paparnya.

Menurut pengakuan tersangka, gubuk yang berlokasi tepat di samping Kejati Sumsel tersebut ternyata mereka jadikan gudang tempat penyimpanan sabu sejak bulan Januari hingga Juni ini. Awalnya ada sekitar 140 kg sabu yang sudah mereka distribusikan.

Tri Julianto mengungkapkan bahwa menurut MA sabu itu memanfaatkan kurir – kurir dan pengendali yang ada di Indonesia dari daerah Sumatera Utara (Sumut), dan merupakan jaringan internasional dari Malaysia.

“Kita akan sampaikan kepada BNN RI semua data dan nomor telepon yang telah kita kumpulkan untuk dilakukan pengembangan. Apalagi, pengembangan ke Malaysia perlu kerjasama dan itu yang menangani langsung BNN RI,” ujarnya.

“Agar mendapatkan efek jera, kita ingin para pelaku ini diberikan hukuman seberat beratnya yaitu hukuman mati karena kalu tidak diberikan efek jera mereka akan terus mencoba atau mengulanginya”‘, Pungkasnya. (Dino).