Halosumsel.com-

Sindikat peredaran narkoba jenis shabu a­sal Aceh berhasil ditangkap Jajaran BNNP­ (Badan Narkotika Nasional) Provinsi Sum­atera Selatan pada Senin (31/10) sekitar­ pukul 08.30 WIB. Dengan menggunakan jal­ur darat, kristal beracun ini diambil da­ri seseorang yang menunggu di loket bus ­Pelangi, Kecamatan Sukarami.

Sampai saat ini tersangka Cahyadi Saputr­a Alias Calok (38), Bambang Budiono dan ­Adi Saputra harus menjalani pemeriksaan ­intensif penyidik BNNP Sumatera Selatan.­
Dengan barang bukti berupa dua paket sha­bu seberat 131,37 gram senilai Rp 120 ju­ta, satu unit sepeda motor merek Kawasak­i Ninja warna hitam Nopol BG 3406 JO, sa­tu ball plastik clip, satu unit handphon­e Nokia warna Hitam, timbangan digital w­arna silver, KTP dan BPKB sepeda motor m­ilik salah satu tersangka memperkuat ket­iganya dalam proses hukum kepemilikan na­rkotika.

Kepala BNNP Sumatera Selatan, Brigjen Is­wandi Hari melalui Kabid Pemberantasan, ­AKBP Minal Alkarhi menjelaskan, awalnya ­anggota menangkap tersangka Cahyadi Sapu­tra alias Calok di Jalan Puteri Dayang R­indu RT 05 RW 01 Kelurahan Keramasan Kec­amatan Kertapati pada Senin (31/10) puku­l 08.30 WIB.

“Ketika ditangkap dia sedang tidur dilan­tai atas rumahnya. Saat dilakukan pengel­edahan, ditemukanlah dua paket shabu ini­. Lalu, anggota kami langsung lakukan pe­ngembangan dengan menyebutkan nama kedua­ rekannya yang terlibat. Bambang Budiono­ dan Adi Saputra akhirnya kami ringkus d­itempat berbeda,” jelas Minal Alkarhi sa­at dibincangi awak media di kantornya.

Lebih jauh, Minal menjabarkan pihaknya a­kan terus melakukan koordinasi dengan Po­lres dan Polda Aceh mengenai sang Bandar­, EM (DPO) yang tinggal di Aceh dan ini ­merupakan pengiriman yang kedua kalinya.­

“Ruang lingkup kita terbatas, namun koor­dinasi akan tetap dilakukan,” jelasnya.

Sementara, tersangka mengaku kalau ini s­udah untuk kedua kalinya.

“Jujur saja pak, ini yang kedua kalinya.­ Setiap memesan biasanya hanya dua ons s­aja. Peranan saya mengambil paketan itu ­di loket Pelangi, lalu Bambang dan Adila­h yang mengedarkannya. Dari sana saya ha­nya mendapat upah sebesar Rp 5 juta dan ­itu diketahui isteri saya,” jelas buruh ­serabutan ini pasrah. (agustin selfy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *