Halosumsel.com-
Sindikat peredaran narkoba jenis shabu asal Aceh berhasil ditangkap Jajaran BNNP (Badan Narkotika Nasional) Provinsi Sumatera Selatan pada Senin (31/10) sekitar pukul 08.30 WIB. Dengan menggunakan jalur darat, kristal beracun ini diambil dari seseorang yang menunggu di loket bus Pelangi, Kecamatan Sukarami.
Sampai saat ini tersangka Cahyadi Saputra Alias Calok (38), Bambang Budiono dan Adi Saputra harus menjalani pemeriksaan intensif penyidik BNNP Sumatera Selatan.
Dengan barang bukti berupa dua paket shabu seberat 131,37 gram senilai Rp 120 juta, satu unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja warna hitam Nopol BG 3406 JO, satu ball plastik clip, satu unit handphone Nokia warna Hitam, timbangan digital warna silver, KTP dan BPKB sepeda motor milik salah satu tersangka memperkuat ketiganya dalam proses hukum kepemilikan narkotika.
Kepala BNNP Sumatera Selatan, Brigjen Iswandi Hari melalui Kabid Pemberantasan, AKBP Minal Alkarhi menjelaskan, awalnya anggota menangkap tersangka Cahyadi Saputra alias Calok di Jalan Puteri Dayang Rindu RT 05 RW 01 Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati pada Senin (31/10) pukul 08.30 WIB.
“Ketika ditangkap dia sedang tidur dilantai atas rumahnya. Saat dilakukan pengeledahan, ditemukanlah dua paket shabu ini. Lalu, anggota kami langsung lakukan pengembangan dengan menyebutkan nama kedua rekannya yang terlibat. Bambang Budiono dan Adi Saputra akhirnya kami ringkus ditempat berbeda,” jelas Minal Alkarhi saat dibincangi awak media di kantornya.
Lebih jauh, Minal menjabarkan pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Polres dan Polda Aceh mengenai sang Bandar, EM (DPO) yang tinggal di Aceh dan ini merupakan pengiriman yang kedua kalinya.
“Ruang lingkup kita terbatas, namun koordinasi akan tetap dilakukan,” jelasnya.
Sementara, tersangka mengaku kalau ini sudah untuk kedua kalinya.
“Jujur saja pak, ini yang kedua kalinya. Setiap memesan biasanya hanya dua ons saja. Peranan saya mengambil paketan itu di loket Pelangi, lalu Bambang dan Adilah yang mengedarkannya. Dari sana saya hanya mendapat upah sebesar Rp 5 juta dan itu diketahui isteri saya,” jelas buruh serabutan ini pasrah. (agustin selfy)

