Palembang,,Halosumsel- Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan (BP2SS) adalah lembaga pemantau independen resmi yang telah memiliki legalitas seperti akte notaris, SK Kemenkumham dan telah terakreditasi baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Selain telah diresmikan di 17 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumsel, BP2SS ini juga bertujuan untuk mengajak para pemuda dan kaum milenial serta seluruh elemen masyarakat untuk peduli dan mengawasi Pilkada 2024 di Provinsi Sumsel.

“Kami juga melakukan sosialisasi dan bertukar pikiran kepada para tokoh masyarakat, dan penggiat politik dalam melakukan pemantauan di Pilkada Sumsel dan Pilkada Kota Palembang”

Hal tersebut disampaikan oleh Dicky Andrian, S.H, S.Pd, M.Pd selaku Ketua Umum BP2SS saat melakukan pers rilis real count Pilkada Kota Palembang di Cafe Zero Expreso, Rabu Malam (27/11/2024).

Dicky juga mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan aksi damai di bawaslu Provinsi Sumsel dan di Bawaslu Kota Palembang dalam rangka bersama-sama mengawasi dan memantau serta menolak berbagai pelanggaran di pilkada 2024, seperti pelanggaran many politik.

“Dalam masa tenang kami telah melakukan patroli tangkap many politik dj 17 Kecamatan di Kota Palembang, dimana many politik ini baik yang menerima maupun yang memberi akan dikenakan sangsi pidana serta bagi pasangan calon dapat dibatalkan pencalonannya,” ujarnya.

Sedangkan terkait pemantauan pilkada 2024 tanggal 27 November, meskipun sempat menghadapi kendala di beberapa TPS dari 2200 TPS di Kota Palembang sebelum melakukan pemantauan pada pagi hari ini, tim BP2SS telah melakukan briefing guna memastikan pengambilan data formulir C1 hasil pemilu berjalan dengan lancar.

“Sebelumnya, Kami telah beberapa kali melaporkan oknum oknum yang tidak netral, sementara ini hasil real count BP2SS dari C1 yang kami peroleh saat perolehan suara untuk pasangan calon Fitri Nandriani 24%, RDPS 48% dan Yudha Bahar 27%, dan selanjutnya kami akan terus mengawal hasil real count kami ini, dan kami juga mengingatkan bagi siapa saja yang akan mengubah hasil C1 atau memanipulasi suara akan dikenakan sangsi pidana”, pungkasnya. (DM).