Muara Enim,  – Fenomena percaloan dalam proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Menyikapi hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim menegaskan bahwa seluruh layanan klaim JHT dilakukan tanpa pungutan biaya dan dapat diakses langsung oleh peserta melalui jalur resmi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim, Mansursyah, menyampaikan bahwa praktik percaloan berpotensi merugikan peserta, baik secara finansial maupun dari sisi keamanan data pribadi.

Ia menegaskan, BPJS tidak pernah bekerja sama dengan pihak mana pun dalam pengurusan klaim.

“Proses klaim di BPJS Ketenagakerjaan sepenuhnya gratis. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan percepatan pencairan dengan imbalan tertentu. Peserta tidak perlu menggunakan jasa perantara,” tegas Mansur.

Layanan Digital untuk Kemudahan Peserta
BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan berbagai layanan berbasis digital guna memudahkan peserta, antara lain:
Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik): Peserta dapat mengajukan klaim secara mandiri tanpa harus datang ke kantor.

Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO): Peserta dapat mencairkan saldo JHT hingga Rp15 juta hanya dengan menggunakan ponsel. Proses klaim dirancang sederhana, cepat, serta tetap menjamin kerahasiaan data peserta.
Ketentuan Klaim JHT via JMO
Peserta yang ingin melakukan klaim melalui aplikasi JMO perlu memenuhi syarat berikut:
Sudah berhenti bekerja atau tidak lagi aktif sebagai peserta.

Saldo JHT yang dicairkan maksimal Rp15 juta.
Menyediakan dokumen digital seperti KTP, KK, dan buku tabungan.
Memiliki nomor rekening aktif untuk pencairan dana.

Akun JMO terverifikasi dengan data sesuai kepesertaan.

Status kelayakan klaim akan diverifikasi otomatis oleh sistem JMO.Optimalisasi Fitur JMO Selain klaim JHT, aplikasi JMO juga dapat digunakan untuk:
Konfirmasi Beasiswa: Peserta dapat melakukan verifikasi dan konfirmasi beasiswa anak secara digital.

Konfirmasi Jaminan Pensiun (JP) Berkala: Penerima manfaat JP berkala wajib melakukan konfirmasi setiap tiga bulan, yang kini bisa dilakukan langsung melalui aplikasi JMO.

Imbauan kepada Peserta
BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan dokumen atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal dan mengatasnamakan BPJS. Jika mengalami kendala atau membutuhkan informasi resmi, peserta disarankan langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat atau menghubungi call center 175.

“Digitalisasi layanan ini merupakan komitmen kami untuk memberikan kemudahan sekaligus perlindungan maksimal bagi peserta. Tidak ada alasan lagi untuk menggunakan jasa calo.

Pastikan semua informasi diperoleh dari sumber resmi agar hak peserta dapat diterima secara utuh dan aman,” tutup Mansur.(ril)