Sosialisasi tentang bantuan hukum tersebut dipresentasikan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), Korpri Kabupaten Asahan. Acara berlangusng di Aula Melati Kantor Bupati Asahan. Turut hadir Staf Ahli Bupati Asahan, OPD dan Anggota Korpri Kabupaten Asahan, Jumat (28/06/2024).
Ketua LKBH Korpri Kabupaten Asahan, Agus Pranoto, SH menyampaikan dasar kegiatan ini adalah hasil rapat kerja Korpri Tahun 2022 dan peraturan Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor 01 Tahun 2017 tentang Pendirian LKBH Korpri dan penyelenggaraan pendidikan, khusus Profesi Advokat (PKPA) serta Diklat Advokasi bagi ASN.
Diuraikan oleh Agus, peserta sosialisasi ini terdiri dari 116 orang, yakni 2 orang pengurus Korpri yang berasal dari masing-masing dinas/badan ditambah unsur 25 Kecamatan dari penjuru Kabupaten Asahan.
Di tempat yang sama, Ketua DPK Korpri Kabupaten Asahan yang disampaikan oleh Sekretaris DP Korpri Kabupaten Asahan, M. Azmi Ismail, AP, M.Si mengatakan, pelaksanaan sosialisasi bantuan hukum bagi Anggota Korpri dalam melaksanakan tugas jabatan ini bertujuan untuk dapat lebih memberi pemahaman dan penambahan wawasan di bidang hukum terkait dalam pelaksanaan tugas-tugas.
Azmi, pada akhir kata sambutannya menyampaikan harapannya agar pelaksanaan sosialisasi dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan yang direncanakan sebelumnya.
Bupati Asahan, H Surya BSc, pada saat menyampaikan kata bimbingan dan arahan, juga berharap agar lewat acara sosialisasi ini seluruh Anggota Korpri mengerti dan taat hukum terutama masalah tindak pidana korupsi.
Benigno Akuindo