Halosumsel-
Sidang Paripurna Masa Persidangan I dalam penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Senin (30/10) di Gedung Rapat Paripurna DPRD Banyuasin. Bupati SA Supriyono MM sampaikan 14 Rancangan Peraturan Daerah yang terdiri dari 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah Baru. 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah Perubahan dan 2 (due) Rancangan Peraturan Daerah yang dicabut.
“Berdasarkan Surat Kami Nomor : 188.3421212Nl/2017 tanggal 22 April 2017 perihal Pembahasan Raperda yang kami sampaikan kepada Ketua Dewan yang terhormat dan diharapkan dapat di bahas dalam sidang Paripuma ini yaitu ada 14 (empat belas) Rancangan Peraturan Daerah yang terdiri dari 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah Baru. 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah Perubahan dan 2 (due) Rancangan Peraturan Daerah yang dicabut yaitu sebagai berikut :
6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah yang Baru :
1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Banyuasin.
2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha‘Milik Desa.
4. Rancangan Peraturan Daerah Kabupateni Banyuasin tentang . Perusahaan Daerah Pasar Sedulang Setudung.
5. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Kerja Sama Daerah.
6. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.” Terangnya
Lebih lanjut dikatakan SA Supriyono,
6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah Perubahan dengan uraian sebagai berikut
1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8.Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 21 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
4. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor _5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kecamatan Dalam Kabupaten Banyuasin
5. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Desa Dalam. Kabupaten Banyuasin.
6. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
“Kemudian 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Pencabutan :
1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Pengelolaan Pertambangan, Mineral dan Batubara.
2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Penyelenggaraan Urusan di Bidang Minyak dan Gas Bumi,”katanya
Dari 14 (empat be|as) rancangan peraturan daerah yang diusulkan tersebut sambungnya, telah disertai dengan bahan pendukungnya.
“Telah kami sampaikan kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan Yang Terhormat kiranya dapat dijadikan bahan pembahasan dalam sidang-sidang selanjutnya, dengan harapan agar 14 (empat belas) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tersebut mendapat persetujuan Dewan Yang Terhormat dan kepada Kepala OPD terkait berikut stafnya saya instruksikan agar proaktif dalam pembahasan bersama Panitia Khusus sehingga pembahasan rancangan peraturan daerah ini dapat berjalan lancar dan selesai sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.” Tutupnya
Sementara Ketua DPRD Banyuasin H Agus Salam dalam sidang paripurna menyampaikan, agar kepada fraksi DPRD Banyuasin untuk menyampaikan pandangan umum terhadap penyampaian 14 Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA).(Topik)

