Setelah selama satu tahun bebas melenggang di kawasan Ogan Komering Ilir (OKI), akhirnya Manta Riksa (28) warga Jalan Ki Merogan RT 40 RW 08 Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati tertangkap polisi. Kali ini, residivis kambuhan ini terlibat aksi bedat rumah yang berlokasi di Jalan AKBP Cik Agus Komplek Pertamina No 1 RT 45 RW 10 Kelurahan 8 Ilir pada Rabu tanggal 12 Februari 2014 sekitar pukul 12.30 WIB. Sukses mengasak emas seberat 25 suku, pelaku kabur ke luar daerah, sementara sepeda motor yang digunakan jenis Honda Beat warna Orange Hitam nopol BG-4065-ZR tertinggal dilokasi kejadian.
Penangkapan yang berawal saat petugas Satuan Reskrim Unit Pidana Umum Polresta Palembang menyelidiki identitas kepemilikan sepeda motor yang tertinggal dirumah korban. Begitu mendapatkan kabar, anggota langsung menyambangi kediaman tersangka. Keruan saja, tersangka tidak dapat berkelak setelah betugas menunjukkan sejumlah barang bukti yang digunakan pada waktu itu.
“Modus yang digunakan tersangka ini tidak lain masuk ke dalam rumah dengan cara membedat trali jendela rumah. Kepergok tuan rumah yang tiba-tiba pulang, tersangka berusaha kabur. Walau sempat memukul korbannya, tersangka tetap berhasil kabur membawa emas sebanyak 25 suku. Karena warga sudah ramai, tersangka tidak sempat membawa motornya yang dipakai kelokasi. Kini kami masih terus mengambil keterangan tersangka. Segera mungkin kami akan kembangkan kasus ini,” ujar Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SH SIk MH didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Perdamaian Sihombing SH ketika dikonfirmasi diruang kerjanya.
Sementara tersangka mengaku dalam aksinya dia ditemani rekannya.
“Setelah kami mendapat bagian, kami tidak pernah ketemu lagi pak,” ungkap tersangka. (agustin selfy)
