Halosumsel.com –
Masih banyaknya jumlah perumahan dan pemukiman kumuh di kota Palembang menjadi perhatian khusus Walikota. Tercatat masih ada 59 titik perumahan dan pemukiman kumuh yang masing-masing tiap titiknya terdiri dari beberapa Kepala Keluarga (KK).
Berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dimaksud penilaian perumahan dan pemukiman kumuh yaitu meliputi bangunan, jalan lingkungan, penyediaan air minum, lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan dan proteksi kebakaran.
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Palembang melalui H. M Anwar Assadat menilai untuk mencegah perluasan kawasan kumuh, bangunan yang luasnya dibawah 36 meter persegi diberikan izin untuk mendirikan bangunan.
“Hal ini dimaksudkan untuk menghindari timbulnya bangunan kumuh yang baru, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan (Perpu) yang berlaku,”ungkap Anwar saat menyampaikan usulan Pansus IV beberapa saat yang lalu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (PU CK), Saiful mengatakan pada aturannya, rumah yang luasnya dibawah 36 meter persegi harus ada izin karena jika tidak ada warga akan membangun seenaknya sehingga bisa menyebabkan bertambahnya jumlah bangunan kumuh.
“Raperda ini penting untuk disahkan sehingga Pemerintah Pusat bisa memberikan bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke Pemkot jika tidak ada Perda Pemerintah Pusat masih memberikan bantuan namun jumlahnya sedikit,” jelasnya.
Lanjut Saiful kedepan dengan adanya Perda ini diharapkan rumah yang luasnya dibawah 36 meter persegi apabila akan membangun harus mengurus izin mendirikan bangunan terlebih dahulu.
“Selama ini orang yang ingin mendirikan bangunan tipe apa saja tinggal bangun sekarang dengan adanya Perda ini orang yang akan mendirikan bangunan harus ada aturannya terlebih dahulu,” tukasnya.
(aisyah)
