Halosumsel.com-
Belum juga sempat terjual hasil curiannya, Indra Kurniawan (27) warga Jalan Sungai Gerong Gang Sadatunajah RT 09 RW 03 Kelurahan Plaju Ilir Kecamatan Plaju dan M Darwin (21) warga Jalan KH Azhari Lorong Sentosa Jaya RT 19 RW 06 Kelurahan Tangga Takat Kecamatan Seberang Ulu II terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi sel tahanan Polresta Palembang, Rabu (27/1) pukul 17.00 WIB.
Penangkapan tersangka ini dipimpin langsung Kanit Pidana Umum Polresta Palembang, AKP Robert Perdamaian Sihombing SH, terkait pencurian lempengan besi kapal milikPT Karya Makmur Armada, Jalan KH Azhari Tangga Takat Laut Kecamatan Seberang Ulu II yang sebelumnya telah dilaporkan Newton Tamrin (32) warga Jalan Jendral Ahmad Yani No 777 RT 03 RW 01 Kecamatan Seberang Ulu I ke Mapolresta Palembang. Dari tangan tersangka, petugas turut menyita satu unit sepeda motor jenis Jupiter MX warna merah nopol BG 6460 UR dan lempengan besi senilai Rp 300 juta.
Kepada petugas, tersangka Indra mengaku sudah lima kali mencuri besi.
“Saya tidak sendiri pak, saya dibantu Darwin. Rencananya, mau kami jual. Hasilnya bagi dua,” ujarnya.
Sementara, tersangka Darwin mengatakan dirinya tidak ada kerjaan untuk mencukupi kebutuhan hidup.
“Inilah yang harus saya kerjakan pak, jika tidak anak isteri saya makan apa,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk sedang mengembangkan kasus ini.
“Kedua tersangka masih dalam pemeriksaan intensif anggota kami. Mereka kami tangkap saat membawa barang bukti dengan menggunakan sepeda motor. Kini kami sedang kembangkan kasusnya, guna menangkap pelaku lainnya yang terlibat,” tegas Maruly. (agustin selfy)

