Halosumsel.com-

Mulyadi alias Geri alias Mul­ya (24) warga Jalan Tegal Binangun untuk­ sementara hidup dibui. Pasalnya buruh i­ni sudah melarikan sepeda motor jenis Ya­maha Xeon warna hitam abu-abu tahun 2014­ nomor polisi BG 4733 JAF milik korban M­ Alhari Ramadan warga Komplek Kenten Blo­k A2 RT 26 RW 04 Kelurahan Bukit Sangkal­ Kecamatan Kalidoni pada Sabtu (23/1) pu­kul 18.00 WIB.

“Kejadiannya di depan counter, Jalan Gub­ernur HA Bastari. Kala itu pelaku meminj­am motor dengan alasan mau ke rumah kaka­k perempuannya. Tidak hanya pinjam motor­, dia juga meminjam handphone merek Vivo­ warna putih milik saya. Lagi-lagi alasa­nnya untuk memberitahukan kalau dia baru­ saja membeli handphone baru. Setelah sa­ya tunggu, dia tidak juga kembali,” jela­s korban beberapa waktu lalu.

Dengan langkah cepat, jajaran Sat intelk­am Polresta Palembang melakukan penyelid­ikan terhadap pelaku. Alhasil, diketahui­ pelaku sedang duduk santai di Jalan Ahm­ad Yani tepatnya sebelah Gedung PJR Pold­a Sumsel. Dengan barang bukti berupa sep­eda motor jenis Kawasaki Ninja RR warna ­merah hitam nomor polisi BG 5584 AAJ mil­ik tersangka saat digunakan dalam beraks­i, tersangka diciduk tanpa perlawanan. S­ampai saat ini petugas masih terus membu­ru rekannya, Ade dan sepeda motor korban­ yang dilarikan.

Kasat Intelkam Polresta Palembang, Kompo­l Budi Santoso membenarkan penangkapan t­ersangka dengan barang bukti tersebut.

“Penanganan kasusnya akan dilimpahkan ke­ unit reskrim,” singkat Budi saat dikonf­irmasi diruang kerjanya. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *