Halosumsel.com-
Sikap lancangnya Kurniawan alias Wawan (32) memang tidak patut dicontoh. Tanpa izin pemiliknya, tersangka yang tinggal di Jalan Yayasan II RT 35 No 3595 Kelurahan 2 Ilir Kecamatan Ilir Timur II nekat mencuri burung Kacer warna hitam putih dan langsung menjualnya. Langsung saja, Prima Aprian (31) menyerahkan tersangka ke Polsek Ilir Timur II untuk diproses lebih lanjut pada Senin (26/9).
Dalam laporannya, korban menjelaskan sebelumnya tersangka mendatangi rumahnya, yang berlokasi di Jalan Yayasan II No 44 RT 35 Kelurahan 2 Ilir Kecamatan Ilir Timur II.
“Saat kejadian saya sedang tidak ada di rumah, yang ada hanya isteri saya dan anak. Ketika pulang ke rumah, tepatnya pukul 11.00 WIB, saya kaget melihat burung peliharaan kesayangan saya tidak berada di gantungan depan rumah. Saat saya tanya isteri saya, dia bilang pelaku lah yang tadi ke rumah,” bebernya.
Dikatakan korban, dirinya menemui pelaku tidak serta merta langsung menuduh telah mencuri.
“Saya tanya dia baik-baik. Dia mengaku kalau keberadaan burung saya itu sudah dijualnya di kios penjualan burung. Lalu, saya meminta dia untuk mengantarkan saya kesana. Disana saya tebus kembali dan dia saya serahkan ke kantor polisi,” tutupnya.
Sementara, tersangka saat diperiksa mengaku butuh uang.
“Saya terdesak pak. Saya butuh uang untuk makan,” terangnya tertunduk.
Menanggapi kejadian itu, Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SH SIk MSi melalui Kapolsek Ilir Timur II, Kompol Hadi Wijaya SIk sedang memproses laporan tersebut.
“Benar tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Segera mungkin berkasnya kami lengkapi,” tandasnya. (agustin selfy)
