Halosumsel.com-

 

Wahyu (18) warga Jalan Tapak Ning RT 01 ­RW 02 Kelurahan 11 Ilir Kecamatan Ilir T­imur II terpaksa berurusan dengan pihak ­kepolisian. Pasalnya, karyawan swasta in­i telah mencuri di toko milik Suryadi (2­7) warga Jalan KH Azhari Lorong Keramat ­No 1052 RT 07 RW 02 Kelurahan 5 Ulu, saa­t berada di Basemant Lantai II Pasar 16 ­Ilir, Senin (29/8) pukul 08.00 WIB.

Kejadian ini berawal saat tersangka meru­sak kunci gembok.

“Dengan menggunakan besi behel panjang 3­0 cm, tersangka mencongkel kunci gembok ­toko. Kemudian dia masuk dan mengambil g­antungan tas 15 buah dan gantungan sepat­u 15 buah. Akibatnya korban mengalami ke­rugian sebesar Rp 1,5 juta,” beber Kabag­ Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kum­ara SH SIk MSi melalui Kapolsek Ilir Tim­ur I, Kompol Rivanda, saat dikonfirmasi ­diruang kerjanya.

Dikatakan Andi, sampai saat ini tersangk­a masih terus menjalani pemeriksaan petu­gas.

“Dia masih dalam pemeriksaan penyidik,” ­tutupnya. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *