Halosumsel.com-
Wahyu (18) warga Jalan Tapak Ning RT 01 RW 02 Kelurahan 11 Ilir Kecamatan Ilir Timur II terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, karyawan swasta ini telah mencuri di toko milik Suryadi (27) warga Jalan KH Azhari Lorong Keramat No 1052 RT 07 RW 02 Kelurahan 5 Ulu, saat berada di Basemant Lantai II Pasar 16 Ilir, Senin (29/8) pukul 08.00 WIB.
Kejadian ini berawal saat tersangka merusak kunci gembok.
“Dengan menggunakan besi behel panjang 30 cm, tersangka mencongkel kunci gembok toko. Kemudian dia masuk dan mengambil gantungan tas 15 buah dan gantungan sepatu 15 buah. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 juta,” beber Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SH SIk MSi melalui Kapolsek Ilir Timur I, Kompol Rivanda, saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
Dikatakan Andi, sampai saat ini tersangka masih terus menjalani pemeriksaan petugas.
“Dia masih dalam pemeriksaan penyidik,” tutupnya. (agustin selfy)
