Halosumsel.com-

Sopian (26) warga Jalan Dipo­ Lorong Iman Kelurahan Kertapati Kecamat­an Kertapati dan Mesi Puspitasari (19) w­arga Jalan Dipo Lorong Sulawesi Keluraha­n Kertapati Kecamatan Kertapati haris be­rurusan dengan petugas Polsek Kertapati.­ Dengan barang bukti berupa delapan unit­ handphone, satu bal plastik transparan,­ alat hisap shabu yang masih tersisa sha­bu di dalamnya turut disita petugas untu­k pemeriksaan lebih lanjut, Rabu (30/8).­

Penangkapan tersangka berawal dari infor­masi masyarakat. Ketika dicek dilokasi, ­tepatnya kediaman tersangka Mesi Puspita­sari, ternyata benar. Langsung saja, ked­ua tersangka diangkut ke Polsek Kertapat­i.

Kepada petugas, Mesi mengaku sebelum pen­gerbekan, dirinya ada bersama Rio (DPO),­ SopPian dan Robi (DPO).

“Kini mereka sudah kabur melalui pintu b­elakang, ketika mengetahui petugas datan­g,” ungkapnya.

Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol And­i Kumara SH SIk MSi melalui Kapolsek Ker­tapati, AKP Deli Haris membenarkan penan­gkapan tersangka berikut barang buktinya­.

“Tersangka sedang menjalani pemeriksaan ­anggota kita. Kedepan kami akan kembangk­an kasusnya. Mengenai asal barang dan ke­beradaannya masih dalam penyelidikan,” j­elasnya. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *