Halosumsel.com-
Sopian (26) warga Jalan Dipo Lorong Iman Kelurahan Kertapati Kecamatan Kertapati dan Mesi Puspitasari (19) warga Jalan Dipo Lorong Sulawesi Kelurahan Kertapati Kecamatan Kertapati haris berurusan dengan petugas Polsek Kertapati. Dengan barang bukti berupa delapan unit handphone, satu bal plastik transparan, alat hisap shabu yang masih tersisa shabu di dalamnya turut disita petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut, Rabu (30/8).
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Ketika dicek dilokasi, tepatnya kediaman tersangka Mesi Puspitasari, ternyata benar. Langsung saja, kedua tersangka diangkut ke Polsek Kertapati.
Kepada petugas, Mesi mengaku sebelum pengerbekan, dirinya ada bersama Rio (DPO), SopPian dan Robi (DPO).
“Kini mereka sudah kabur melalui pintu belakang, ketika mengetahui petugas datang,” ungkapnya.
Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SH SIk MSi melalui Kapolsek Kertapati, AKP Deli Haris membenarkan penangkapan tersangka berikut barang buktinya.
“Tersangka sedang menjalani pemeriksaan anggota kita. Kedepan kami akan kembangkan kasusnya. Mengenai asal barang dan keberadaannya masih dalam penyelidikan,” jelasnya. (agustin selfy)
