Halosumsel.com –

Abertorio alias Rio (27) warga Jalan Inspektur Marzuki Lorong Tenang No 2999 RT 07 RW 09 Kecamatan Ilir Barat I untuk sementara harus hidup dibui. Pasalnya, tersangka terlibat pencurian mobil Daihatsu Xenia warna merah hati tahun 2011 Nopol BG 1418 JA, saat parkir di hotel Rian Cottage, Jalan Perindustrian Kecamatan Sukarami pada Selasa (12/7) pukul 23.00 WIB.

Kejadian ini sendiri diperkuat dengan bukti laporan Linda Sari (44) warga Jalan Sukawinatan No 49 RT 71 RW 07 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami ke Polresta Palembang beberapa waktu lalu.

Penangkapan yang dipimpin langsung Kanit Ranmor, Iptu Ikhsan bergerak menuju lokasi tempat nongkrong tersangka. Tanpa perlawanan, tersangka digelandang ke Polresta berikut satu mobil Daihatsu Xenia warna merah hati tahun 2011 Nopol BG 1418 JA berikut kunci kontak mobil.

“Pelaku ini bergerak tidak sendiri, melainkan dibantu kedua rekannya, Ren dan Fer, yang kini masih dalam pengejaran anggota kami. Sukses membawa mobil ini, ketiga pelaku menjualnya ke Muara Lakitan seharga Rp 12 juta,” papar Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SH SIk MH kepada wartawan.

Mengenai modus yang digunakan, tersangka mencuri kunci kontak mobil dari atas meja receptionist.

“Saat kejadian korban bersama dengan sopirnya yang bernama Herman. Setelah cek TKP dan menjalani pemeriksaan intensif, akhirnya kami menemukan titik terang. Tersangka tidak dapat berkutik saat kami menunjukkan sejumlah bukti dan mencocokannya dengan keterangan para saksi,” tandas Maruly. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *