Halosumsel.com-
Berdalih sudah sedikitnya menjual empat unit motor hasil kejahatannya ke kawasan Jalur, Agusdeka Ansori alias Agus Ao (28) warga Jalan PSI Kenayan Lorong Puskesmas No 07 RT 03 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus harus berdingin dilantai sel tahanan Polsek Ilir Barat I Palembang. Dengan barang bukti satu unit sepeda motor Scoopy warna biru putih nopol BG-5840 AAB, tersangka masih terus menjalani pemeriksaan penyidik.

Kepada petugas, tersangka mengaku sudah melarikan sepeda motor di kawasan Ilir Barat I tepatnya dekat pecel lele sebelum Poligon, dua unit sepeda motor di KM 12 yaitu jenis Revo dan Vega, lalu di kawasan Seberang Ulu II sukses melarikan sepeda motor jenis Jupiter tahun 2013.

“Kesemua hasil curian, saya jual ke Jalur pak. Dimulai dengan harga Rp 2 juta sampai Rp 3 juta per unitnya pak,” jelas tersangka saat diinterogasi petugas.

Sementara, Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SH SIk MSi didampingi Kapolsek Ilir Barat II, Kompol Ahmad Firdaus masih terus mengembangkan keterangan tersangka dengan modus meminjam sepeda motor dan ada juga korban disuruh menunggunya, setelah beberapa waktu pelaku tidak juga mengembalikan sepeda motor para korbannya.

“Sedikitnya ada tiga laporan yang ada di kami. Yaitu, kejadian menimpa korban seorang pelajar, Bintoro Yono Prakoso warga Jalan Rambutan Dalam RT 33 No 71 Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II dengan kerugian motor Scoopy nopol BG 5840 AAB pada Jumat tanggal 4 September 2015 silam. Lalu, di Jalan Talang Kerangga Lorong Lebak Malang No 113 RT 52 Kelurahan 30 Ilir yang korbannya bernama Dimas Yuda Permana (17) dengan kerugian sepeda motor Yamaha Jupiter dan sepeda motor Honda Vario warna Orange milik Hermawan Saputra (17), pelajar yang tinggal di Jalan Sinarga Lorong Langgar 1 Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Kemuning pada Kamis tanggal 22 Nopember 2015 silam,” bebernya. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *