Halosumsel.com-
Muhammad Hayadi alias Paok (32) warga Jalan Kapten Cek Syeh Lorong Sekolah No 39 Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil akhirnya meringkuk dibalik jeruji besi sel tahanan Polresta Palembang. Pasalnya, tersangka ini terlibat aksi pencurian spion mobil Honda City milik korban Kemas H Abdurahman (48) ketika mobilnya terparkir diteras rumah, Jalan Kapten Cek Syeh No 34 RT 001 Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil pada Senin (28/12) pukul 05.30 WIB lalu.
Tertangkapnya tersangka saat petugas mendalami dan mencermati ciri pelaku yang terekam kamera CCTV yang terpasang dirumah korban. Ketika mendapati, tersangka sedang berada di Jalan Jendral Sudirman, depan Marathon, anggota Unit Pidana Umum Polresta menyergapnya. Tanpa perlawanan, tersangka dibawa ke Mapolresta berikut barang bukti berupa celana, baju dan sepatu dalam melakukan aksinya, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada petugas, tersangka mengaku dalam aksinya dia tidak sendiri, melainkan dibantu Doni (DPO) dan Indra alias Badit (DPO).
“Kami berbagi tugas pak, saya selaku pengeksekusi, sementara kedua teman saya itu mengawasi situasi. Alat yang kami gunakan hanya obeng,” ujar buruh serabutan itu.
Dikatakan tersangka, semula dirinya tidak berniat mencuri. Hanya karena ajakan Badit, dirinya nekat melakukan pencurian itu.
“Sebelumnya saya sedang nyantai di Marathon. Lalu, Badit ngajak mabuk bersama teman-teman seprofesi jaga parkir. Dibawah pengaruh minuman, saya mau saja diajak untuk mencuri. Hasilnya, masih ditangan dia, belum sempat terjual sih. Memang rencana mau dijual di Cinde, uangnya untuk makan sehari-hari,” tuturnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Marully Pardede SIk membenarka penangkapan tersangka dengan barang bukti tersebut.
“Kini kami masih memburu dua pelaku lainnya. Sementara, berkas tersangka akan kami lengkapi,” ujar Marully seraya menambahkan kalau tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun. (agustin selfy)
