halosumsel.com
Anggota DPRD Muratara periode tahun 2014 hingga 2019, Ahmad Bastari Ibrahim (54) warga Jalan H Said, RT 9 Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat, Kota Lubuk Linggau, akhirnya dihukum selama satu tahun dan enam bulan (18 bulan) penjara karena terbukti menggunakan ijazah palsu.
Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (3/2) dengan agenda putusan yang diketuai mejelis hakim Parlas Nababan SH, menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi serta bukti yang diajukan dimuka persidangan, terdakwa Ahmad Bastari Ibrahim terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuat surat seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan sebagiamana diatur dan diancam dalam pasal 263 ayat (1) KUHP.
“Menghukum perbuatan terdakwa Ahmad Bastari Ibrahim selama satu tahun dan enam bulan penjara,” katanya saat membacakan amar putusan.
Usai putusan yang dibacakan majelis hakim dimuka persidangan, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Indra Cahaya SH, langsung menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut umum (JPU) juga pikir-pikir walaupun tuntutan yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutannya, dimana sebelumnya JPU dari Kejati Sumsel, Munandar SH yang mengganjar perbuatan terdakwa dengan pidana tuntutan selama tiga tahun penjara. (Hermansyah)

