Muara Enim,Halosumsel.ci.id-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim mengusulkan pemberhentian Bupati Muara Enim nonaktif, Ir. H. Ahmad Yani, MM dan Pengangkatan Wakil Bupati Muara Enim, H. Juarsah, SH., menjadi Bupati Muara Enim masa jabatan 2018-2023.
Plt. Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Liono Basuki, B.Sc mengatakan bahwa pengusulan Wakil Bupati menjadi Bupati Muara Enim tersebut dari hasil audiensi alat uji kelengkapan dewan ke Gubernur Sumatera Selatan dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada (19/8/2020) lalu dan hasil rapat dari Ketua Komisi I, II,III, IV Tahun 2020 dan telah disepakati bersama urainya. Senin (24/08/2020)
Lebih lanjut, dijelaskan menurut Pasal 78 ayat 1(b) bahwa Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Muara Enim nonaktif, Ir. H. Ahmad Yani, M.M., berhenti atas permintaan sendiri karena ingin berkonsentrasi untuk menghadapi persoalan hukum yang menjadikannya tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi.
Plt. Bupati Muara Enim dan para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim secara bersama menyaksikan penandatanganan usulan DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut.Tendasnya. (jazzi)

