Halosumsel.com-
Dibawah tekanan dan ancaman senjata api dan pisau, Sukairoh terpaksa menandatangai kertas kosong dan surat pernyataan jual beli tanah. Sadar, warga Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Syailendra RT 04 RW 04 Kecamatan Seberang Ulu I inipun membawa kejadian ini ke pihak berwajib.
Pelaku Alimin warga Jalan Politekhnik Gang Lintau No 462 RT 06 RW 02 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I terancam berurusan dengan pihak Polresta Palembang, setelah sebelumnya dilaporkan Sukairoh.
Kepada petugas, korban menjelaskan kalau dirinya memiliki tanah yang berlokasi di Jakabaring, persisnya di RT 28 samping Bank SumselBabel dengan bukti SPH Kantor Lurah 8 Ulu tanggal 10 November 1989 No 65/4/89 dan terdaftar di kantor Camat Seberang Ulu I tanggal 10-11-1989 No 327/PT/SU I/89 dengan luas 5500 M2 an. Abdul Karim.
“Belakangan baru terungkap kalau tanah saya itu sudah dijual pelaku Alimin kepada Robby Hartono alias Afat. Saya baru ingat, kalau saya pernah diancamnya dengan pisau dan senpi, saya dipaksa untuk menandatangani kertas kosong,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SH SIk MH sedang menyelidiki kasus korban.
“Kami akan selidiki kasus ini,” ujar Maruly. (agustin selfy)

